Langgar Jam Operasional Ramadan, 4 Hiburan Malam Tutup  

Ilustrasi. showconnection.ch
Ilustrasi. showconnection.ch

TEMPO.COManado - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Sulawesi Utara, bertindak tegas dengan menutup empat tempat hiburan malam yang terdiri atas tiga kafe dan satu tempat karaoka.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado Hendrik Warokka menjelaskan penindakan dilakukan karena melanggar jam operasional selama bulan Ramadan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tempat usaha yang kena tindakan adalah Cafe Blue Sea, Cafe Sarona, Cafe D'Jarod, serta tempat karaoke Double O Manado Executive Karaoke.

Tidak hanya ditutup, izin operasional keempat tempat hiburan malam itu juga dibekukan. Menurut Hendrik, tindakan tegas itu dilakukan setelah digelar inspeksi mendadak oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Sario yang diperkuat Polsek Sario. Dalam inspeksi mendadak itu diketahui empat tempat hiburan malam itu melanggar batas jam operasional.

Hendrik mengutip Peraturan Wali Kota Manado yang menjelaskan tempat hiburan malam harus tutup pada pukul 01.00 WITA. “Sudah kesekian kali dilanggar, sehingga tidak ada toleransi lagi," katanya, Kamis, 25 Juni 2015.

Selain melanggar batasan jam operasional, ada di antara tempat hiburan malam itu yang tidak memiliki dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Cafe Blue Sea dan Cafe Sarona tidak memiliki TDUP. Sedangkan Cafe D'Jarod serta tempat karaoke Double O Manado Executive Karaoke tidak bisa memperlihatkan TDUP, meski manajemennya mengaku memilikinya saat dilakukan sidak.

Kepala Polsek Sario Ajun Komisaris Made Santika mengatakan pihaknya mendukung dan mengawal kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Manado yang membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

"Kami membantu mengawal karena sanksi administrasi adalah kewenangan Dinas Pariwisata. Namun jika ditemukan tindak pidana, kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Santika.

ISA ANSHAR JUSUF