Apakah Suntik Membatalkan Puasa?

PA
PA

TEMPO.CO, Jakarta - Berpuasa di bulan suci Ramadan adalah kewajiban bagi kaum muslimin. Puasa adalah menahan dari makan dan minum serta hal lain yang membatalkannya sesuai dengan ketentuan. Puasa dimulai fajar hingga terbenamnya Matahari. Apakah suntikan membatalkan puasa?

Berikut ini penjelasan dari KH Marsudi Syuhud, pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah, Kedoya, Jakarta Barat:

Perlu kita ketahui bahwa sebagian hal bisa membatalkan puasa ialah ada benda baik itu makanan, minuman, atau benda lainnya baik itu benda padat, cair, maupun uap yang masuk pada jauf atau lubang yang terbuka pada badan seperti lubang mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan dubur.

Hal tersebut sebagaimana dipaparkan dalam beberapa kitab fiqih seperti dalam Kifaayatu Al-akhyarfiihalli Ghaayati Al-ikhtishor karya Imam Taqyudin Abi Bakar bin Muhamad Al-hushni.

Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.

Jadi, suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum.

BISNIS.COM