Ekonomi Lesu, Perusahaan Pilih Libur Lebih Cepat  

Editor

Grace gandhi

Petugas Operator menjalankan mesin tenun di pabrik tekstil Firman Jaya, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  TEMPO/Prima Mulia
Petugas Operator menjalankan mesin tenun di pabrik tekstil Firman Jaya, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Wijaya, mengatakan, sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor tekstil dan produk tekstil memilih meliburkan karyawannya lebih cepat menjelang libur bersama Lebaran ini. “Tahun ini, libur akan lebih panjang dari perusahaan, bukan dari pemerintah,” kata Deddy di Bandung, Senin, 24 Juni 2015.

Deddy mengatakan perusahaan memilih libur lebih cepat untuk menekan pengeluaran perusahaan. “Perusahaan meliburkan diri, kalau perusahaan jalan, cost-nya tinggi. Tapi kalau libur gak usah bayar seperti listrik, uang makan, transport,” kata dia.

Menurut Deddy, diperkirakan perusahaan sudah mulai memilih libur mulai H-10 menjelang Lebaran. “Mulai H-10 sudah pada berhenti. Liburnya dipercepat,” kata dia.

Deddy mengatakan, libur lebih cepat, otomatis pembayaran tunjangan hari raya (THR) sejumlah perusahaan juga lebih cepat. “Hanya untuk perusahaan yang sudah sulit (membayar), bisa negosiasi langsung dengan buruh mereka,” kata dia.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja menyebutkan kewajiban membayar THR paling telat tujuh hari sebelum Lebaran. "Beliau bilangnya 14 hari, ternyata di surat edaran tujuh hari, artinya tetap tidak ada perubahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko di Bandung, Selasa, 23 Juni 2015.

Pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Nomor 7/MEN/2015 tanggal 3 Juni 2015 menyebutkan kewajiban pembayaran THR selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran. Ketentuan penghitungan pembayaran upah itu besarnya satu kali upah bagi pekerja yang telah bekerja setahun, atau proporsional mengacu masa kerjanya bagi yang belum setahun bekerja bagi pekerja yang telah bekerja tiga bulan.

Hening mengatakan, kendati menteri sempat meminta agar bisa dibayarkan lebih cepat, 14 hari sebelum Lebaran, tapi peraturan menteri yang mengaturnya belum berubah. "Permenakertrans itu menyebutkan tujuh hari," kata dia.

Menurut Hening, dalam surat edaran itu mewajibkan pemerintah daerah di kabupaten/kota membuka posko untuk mengawasi pembayaran THR. "Memantaunya sulit kalau tidak ada laporan. Artinya kalau ada yang merasa ad kecurangan atau kekurangtaatan perusahaan pada aturan segera laporkan," kata dia. Dia menjanjikan akan menindaklanjuti laporan itu.

Hening menambahkan, dalam surat edaran itu juga tercantum permintaan agar gubernur mendorong perusahaan menyelenggarakan mudik bersama. "Kalau ada perusahaan yang punya kemampuan lebih bisa menyelenggarakan mudik bersama," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan tahun ini memberikan THR lebih cepat. “Kalau regulasi itu seminggu, boleh dong saya sebagai menteri menghimbau agar dua minggu (lebih cepat),” kata Hanif di Bandung, Jumat, 29 Mei 2015.

AHMAD FIKRI