Sebelum Lebaran, Angkutan Lebaran Makassar Wajib Uji KIR

Sejumlah motor diangkut menggunakan bus di kawasan Terminal Malengkeri, Makassar, Minggu (4/8). Puncak mudik menggunakan bus di Makassar terjadi pada H-3 jelang lebaran. TEMPO/Fahmi Ali
Sejumlah motor diangkut menggunakan bus di kawasan Terminal Malengkeri, Makassar, Minggu (4/8). Puncak mudik menggunakan bus di Makassar terjadi pada H-3 jelang lebaran. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO , Makassar: Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar Muhlis Mashud mengatakan, kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk mudik lebaran harus melakukan pengujian kelayakan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan akibat kerusakan kendaraan.

“Dinas Perhubungan bekerja sama dengan perusahaan daerah terminal Makassar Metro sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini. Sebelum mudik semua kendaraan wajib uji kir,” kata Muhlis kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2015.

Muhlis mengatakan, Dinas Perhubungan melakukan mekanisme jemput bola agar semua kendaraan bisa melakukan uji kelayakan. Mulai dari angkutan umum dalam kota, bus antar provinsi, dan angkutan barang harus diuji. Dalam uji KIR, yang diperiksa antara lain uji emisi gas buang, pemeriksaan roda, dimensi kendaraan, ban, rem, dan lampu. Alat keamanan dalam kendaraan juga diperiksa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Makassar M Ilham Taufan mengatakan, setiap tahun pengujian kendaraan bermotor Makassar melakukan uji kelayakan kepada sekitar 30 ribu kendaraan. “Dengan pendapatan daerah sekitar Rp 2,4 triliun,” kata Taufan.

Menurut Taufan, untuk angkutan umum dalam kota, pada umumnya semua sudah melakukan uji KIR. Sementara kendaraan bus antar provinsi masih sedikit yang melakukan pengujian. “Mungkin mereka pikir karena dendanya kecil jika terlambat,” kata Taufan.

Taufan mengatakan, untuk angkutan umum, biaya uji KIR setiap tahun sekitar Rp 30 ribu per tahun. Dendanya hanya sekitar 2 persen dari biaya. Karena itu, kata Taufan, tidak ada efek jera.

Menurut Taufan, Dinas Perhubungan sementara melakukan persiapan usulan. Agar pengujian kendaraan dibuatkan peraturan daerah. “Agar bisa mengatur sanksi selain denda,” kata Taufan.

Masalah lain yang dihadapi Dinas Perhubungan dalam menyumbang pendapatan asli daerah dari pengujian kendaraan, kata Taufan, adalah kondisi kantor pengujian kendaraan yang tidak representatif. “Karena lahannya masih sengketa. sehingga akses masuk ke dalam kantor bermasalah. pemeriksaan pun dilakukan secara manual,” kata Taufan.

Agar kondisi ini tidak berlarut-larut, Dinas Perhubungan sudah mengusulkan ke Wali Kota Makassar agar bisa mendapatkan tempat baru di terminal daya. “Sementara kami siapkan proses permohonan pindah,” kata Taufan.

Sekertaris Organisasi Angkutan Darat Sulawesi Selatan M Darwis setuju jika semua kendaraan melakukan uji kelayakan. Karena ini demi keamanan dan keselamatan penumpang. “Semua anggota organisasi angkutan darat sudah kami himbau,” kata Darwis.

Menurut Darwis, sebagai pemilik kendaraan, sudah sepatutnya memperhatikan kendaraan. “Jangan sampai terjadi kecelakaan karena kendaraan tidak dirawat dengan baik,” kata Darwis.

MUHAMMAD YUNUS