10 Imbauan Risma Selama Ramadan

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini melihat tumpukan barang bukti ganja saat pemusnahan narkoba dan minuman keras di halaman Balai Kota Surabaya, 13 Juni 2015. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan rilis dari kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak. FULLY SYAFI
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini melihat tumpukan barang bukti ganja saat pemusnahan narkoba dan minuman keras di halaman Balai Kota Surabaya, 13 Juni 2015. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan rilis dari kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak. FULLY SYAFI

TEMPO.CO , Surabaya: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala badan/dinas/satuan/bagian/kantor, direktur perusahaan daerah dan rumah sakit daerah, camat dan lurah, pimpinan kawasan perdagangan/mall, pertokoan, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kantor swasta dan bank serta RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di Kota Surabaya.

“Tujuan surat edaran ini adalah dalam rangka memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya memasuki bulan Ramadan 1436 H/ 2015 M,” kata Risma, Senin, 22 Juni 2015.

Adapun isi surat edaran itu, kata Risma, warga Surabaya diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengaktifkan kembali pelaksanaan Pam Swakarsa/siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat keamanan baik dari kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing.

3. Melibatkan pengurus RW dan RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mencegah gangguan keamanan, ketertiban, ketentraman, pencurian dengan kekerasan maupun pencurian kendaraan bermotor.

4. Pengawasan terhadap orang asing dan pendatang baru yang ada di wilayahnya, dan segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila ditemukan pelanggaran.

5. Melakukan pengawasan terhadap penjualan dan penyulutan mercon/petasan selama Bulan Suci Ramadan.

6. Melakukan pemantauan terhadap PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial)

7. Meningkatkan pengawasan dan pemantauan lahan-lahan kosong (alang-alang) terhadap bahaya kebakaran selama musim kemarau.

8. Meningkatkan patroli/pemantauan wilayah serta memasksimalkan kendaraan patroli dengan menyalakan lampu rotary pada saaat malam/dini hari di tempat-tempat rawan/keramaian umum/taman-taman kota.

9. Mengimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan kepada ketua RT apabila menerima tamu/pendatang yang menginap selama lebih dari 1x24 jam dengan membawa identitas/surat-surat lengkap sesuai instruksi wali kota surabaya nomor 8 tahun 2009 tentang pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surabaya.

10. Melakukan upaya temu dan lapor cepat pada kesempatan pertama apabila terjadi tindak kriminal, peredaran narkoba, miras (Cukrik), human traffiking (Perdagangan manusia) kepada aparat kepolisian setempat.

Sementara surat edaran itu juga ditembus kepada Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya, kapolrestabes Surabaya, kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Surabaya, Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, Kepala bagian Pemerintahan dan Otoda Setda Kota Surabaya, dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kota Surabaya.

MOHAMMAD SYARRAFAH