Jualan Nasi pada Siang Hari, Warung Ini Digerebek

Editor

Grace gandhi

Warga mwmadati pasar Ulee Kareng pada perayaan Meugang di Banda Aceh, 16 Juni 2015. Meugang juga merupakan tradisi memasak daging untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat dan yatim piatu. TEMPO/Adi Warsidi
Warga mwmadati pasar Ulee Kareng pada perayaan Meugang di Banda Aceh, 16 Juni 2015. Meugang juga merupakan tradisi memasak daging untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat dan yatim piatu. TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.COBanda Aceh - Salah satu warung di kawasan Peunayong, Banda Aceh, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH atau Polisi Syariah), Sabtu, 20 Juni 2015. Warung itu diduga melanggar aturan beroperasi menjual nasi pada siang hari bulan Ramadan. 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Bukhari Aks mengatakan informasi awalnya datang dari masyarakat tentang keberadaan warung yang menjual nasi goreng pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB. “Kami lalu menurunkan personel untuk memeriksa, ternyata benar dan diamankan,” ujar Bukhari kepada Tempo

Menurut Bukhari, aparat mengamankan pemilik toko berinisial Mer, 52 tahun, bersama beberapa pekerjanya: enam di antaranya muslim dan selebihnya nonmuslim. “Ada juga tiga orang pembeli beragama Islam yang diamankan,” ucap Bukhari.

Setelah diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk dimintai keterangan dan pendataan. Makanan dan minuman ikut dibawa sebagai barang bukti. 

Menurut Bukhari, mereka akan dijerat dengan Qanun 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syariat Islam. Sanksinya hanya pembinaan. Tapi, jika kedapatan mengulangi lagi pada kemudian hari, para pelanggar dapat ditindak tegas. 

Selama Ramadan di Aceh, khususnya Banda Aceh, Satpol PP dan WH selalu bersiaga dengan berkeliling untuk menindak dan mengawasi warung, kafe, dan restoran yang buka pada siang hari selama Ramadan. Hal itu sesuai dengan seruan bersama Muspida yang diumumkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menjelang Ramadan. 

Dalam seruan tersebut, para pemilik warung, restoran, atau kafe dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum pukul 05.00-16.00 WIB. 

“Selanjutnya para pemilik warung dan restoran tidak diperkenankan membuka usahanya mulai waktu salat Isya hingga berakhirnya salat tarawih,” tutur Illiza. 

ADI WARSIDI