Selama Ramadan, Pakistan Tunda Hukuman Mati  

Sejumlah umat Muslim melakukan ibadah salat Tarawih dalam bulan Ramadan di Karachi, Pakistan, 29 Juni 2014. REUTERS/Akhtar Soomro
Sejumlah umat Muslim melakukan ibadah salat Tarawih dalam bulan Ramadan di Karachi, Pakistan, 29 Juni 2014. REUTERS/Akhtar Soomro

TEMPO.CO, Islamabad - Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif meminta pihak berwenang menunda sementara eksekusi hukuman mati selama umat Islam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan.

Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan ketika muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah wajib menahan makan, minum, dan berhubungan suami-istri sejak fajar hingga matahari terbenam. Saat malam hari, mereka melakukan salat tarawih dan membaca Quran. 

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kantor Perdana Menteri pada Kamis, 18 Juni 2015, Sharif memerintahkan agar semua pihak menghormati bulan suci Ramadan, yang secara umum di negeri itu dimulai pada Jumat, 19 Juni 2015. Sharif telah mencabut moratorium pelaksanaan hukuman mati di Pakistan pada Desember 2014, khususnya terkait dengan kasus terorisme menyusul serangan kaum Taliban terhadap sebuah sekolah di Kota Peshawar, yang menyebabkan 150 orang tewas.

Desember 2014, milisi Taliban Pakistan menyerang sebuah sekolah di Peshawar yang dioperasikan militer. Dalam serbuan bersenjata tersebut, tulis BBC, sebanyak 141 orang tewas—132 orang di antaranya anak-anak.

Menurut sumber militer, serangan itu dilakukan tujuh milisi. "Semuanya tewas dibedil aparat keamanan," kata sumber yang tak bersedia disebutkan namanya itu.

Dia menambahkan, beberapa korban selamat yang mengalami luka-luka dilarikan ke rumah sakit. Serangan mematikan itu mengundang kecaman di seluruh dunia terhadap Taliban.

FOXNEWS | CHOIRUL AMINUDDIN