Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pasar Tegal Ditangkap  

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Slawi - Kepolisian Resor (Polres) Tegal menangkap sindikat pengedar uang palsu yang diduga sering beroperasi di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan, Kamis, 18 Juni 2015. Polisi menyita 62 lembar uang palsu nominal Rp 100 ribu dari para pelaku.

Sindikat pengedar uang palsu itu terdiri dari tiga orang, yaitu Selvi Nurlita, 40 tahun, Siti Hariyanti, 40 tahun, dan Achmad Sodikin, 44 tahun. Siti dan Selvi adalah warga Kabupaten Banyumas. Sedangkan Achmad adalah warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

“Dua ibu rumah tangga itu (Siti dan Selvi) mengedarkan uang palsu dengan berboncengan sepeda motor dari Purwokerto menuju Tegal dan sekitarnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Juli Monansoni, pada Jumat, 19 Juni 2015.

Modusnya, Juli mengatakan, Siti dan Selvi berpura-pura belanja. Namun, barang yang mereka beli dari tiap satu pedagang hanya berkisar Rp 20 ribu. Membayar dengan uang palsu nominal Rp 100 ribu, keduanya mendapat kembalian berupa uang pecahan asli sebanyak Rp 80 ribu.

Uang palsu yang diedarkan Siti dan Selvi berasal dari Achmad. Dengan uang asli Rp 1 juta hasil patungan, Siti dan Selvi bisa mendapatkan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dari Achmad. Sebelum tertangkap, Siti dan Selvi sudah membeli uang palsu dari Achmad sebanyak empat kali.

“Achmad masih berubah-ubah keterangannya ihwal sumber uang palsunya. Kami masih terus menggali informasinya,” kata Juli. Meski sudah berpengalaman berbelanja dengan uang palsu, Siti dan Selvi akhirnya dicurigai setelah beberapa kali beraksi di Pasar Kecamatan Margasari, Tegal.

Di pasar yang berbatasan dengan Kabupaten Brebes itu, ujar Juli, sejumlah pedagang menaruh curiga pada kualitas uang Rp 100 ribu dari Siti dan Selvi. Setelah menanyakan ke bank terdekat dan memastikan uang itu palsu, salah seorang warga melapor ke polisi.

“Anggota kami menangkap keduanya di pasar keesokan harinya,” ujar Juli. Atas perbuatannya mengedarkan uang palsu, ketiganya dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Nomor 7 Tahun 2001 tentang mata uang subsider Pasal 245 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Dalam gelar perkara di Polres Tegal pada Jumat siang, ketiga pengedar uang palsu itu tidak banyak berbicara. “Saya kenal Achmad sudah cukup lama. Kami transaksi uang palsunya di Purwokerto,” kata Selvie sembari terus menundukkan wajahnya.

DINDA LEO LISTY