VIDEO: Begini Pemkot Serang Batasi Jam Buka Warung Makan

Pemerintah Kota Serang, melalui Satpol PP, memasang edaran berisi imbauan warung makan untuk membatasi jam buka. TEMPO/Darma Wijaya
Pemerintah Kota Serang, melalui Satpol PP, memasang edaran berisi imbauan warung makan untuk membatasi jam buka. TEMPO/Darma Wijaya

 

TEMPO.CO, SerangBerkaitan dengan datangnya bulan suci Ramdahan, pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang menyebarkan surat edaran ke seluruh rumah makan, kafe, warung makan, dan tempat hiburan di kota Serang untuk menutup usahanya khususnya pada siang selama bulan suci Ramadan.

Pemkot Serang hanya memperbolehkan warung makan dan sejenisnya membuka usahanya pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Serang, Daru Hartono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sweeping terhadap rumah makan dan tempat hiburan selama bulan puasa. Hal tersebut dilakukan agar pemilik rumah makan dan tempat hiburan dapat mematuhi imbauan dari Pemerintah Kota Serang.

Apa kata pedagang? Apa pula denda bagi pelanggar? Simak videonya.

DARMA WIJAYA