TEMPO.CO, Gresik-Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar setiap pramuniaga toko serta pasar swalayan untuk mengenakan busana muslim dalam bekerja. Imbauan tersebut belaku selama Ramadan.
"Sudah kami edarkan lima hari yang lalu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Gresik Suyono ketika dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juni 2015.
Surat edaran itu telah disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah, camat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah serta perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik.
"Ini sebagai bentuk perhatian khusus kepada para pramuniaga dan penjaga toko di pusat perbelanjaan, untuk menghargai bulan suci Ramadan," ujar dia.
Surat edaran bernomor 451/109/437.13/2015 tertanggal 3 Juni 2015 tersebut berisi beberapa imbauan ketertiban terkait pelaksanaan Ramadan. Selain soal imbauan untuk memakai busana muslim, surat tersebut juga berisi ajakan kepada pengusaha restoran, rumah makan dan warung agar menutup usahanya pada siang hari.
"Tapi imbauan penutupan tempat makan tersebut tidak dipaksakan. Karena meskipun buka tapi kan tempat makan tersebut tetap ditutup tirai sehingga kalau dari luar tidak kelihatan," kata dia.
Bupati Sambari, kata Suyono, juga melarang masyarakat memproduksi ataupun membunyikan petasan karena dapat mengganggu orang yang tengah beribadah. "Hendaknya masyarakat yang tidak berpuasa menghormati orang yang berpuasa yaitu untuk tidak minum dan merokok disembarang tempat," kata dia.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Gresik Tri Andi Suhartono mengaku belum mengetahui isi surat edaran bupati. Meski demikian ia tak mempermasalahkan materinya. "Itu kan imbauan, jadi tidak ada masalah jika ada pemilik toko maupun pengusaha rumah makan mau melaksanakan," kata Tri Andi.
EDWIN FAJERIAL