Selama Ramadan, Jam Kerja PNS di Lamongan Jadi Tujuh Jam

Dok. TEMPO
Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Lamongan - Selama Ramadan jam kerja pegawai negeri sipil di Kabupaten Lamongan berkurang dari delapan jam menjadi tujuh jam. Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30. Khusus Jumat masuk mulai pukul 07.30 sampai 11.00.

”Jadwalnya sudah diatur,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Yrohnur Effendi pada upacara menjelang Ramadan di kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Rabu, 17 Juni 2015. Pengurangan kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 29 Mei 2015. Surat diedarkan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Menurut Yuhronur, ibadah puasa seharusnya tidak menjadi halangan beraktivitas. Malah seharusnya abdi negara harus dijadikan contoh dalam meningkatkan kinerja meski berpuasa. “Ini yang patut kita lakukan sebagai PNS.”

Selama Ramadan, Badan Kepegawaian Daerah Lamongan menurunkan tim untuk mengawasi kinerja PNS. Di antaranya terkait dengan disiplin kerja dan pengawasan di lapangan. Pengawasan dilakukan di badan, dinas, kecamatan, hingga kantor desa/kelurahan.

“Ini bagian dari pengawasan para PNS,” ujar juru bicara Pemerintah Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, kepada Tempo, Rabu, 17 Juni 2015. Pengawasan terhadap para PNS selama Ramadan dilakukan di antaranya untuk mengontrol para pegawai agar lebih termotivasi ketika puasa saat kerja.

SUJATMIKO