Catat, 3 Maklumat Ramadan dari Wali Kota Depok

Editor

Nur Haryanto

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menggalang dana untuk korban longsor di Dusun Jembung, Desa Sampang, Banjarnegara, Jawa Tengah saat apel pagi aparat Pemerintah Kota Depok di Balai Kota Depok, 16 Desember 2014. TEMPO/Ilham Tirta
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menggalang dana untuk korban longsor di Dusun Jembung, Desa Sampang, Banjarnegara, Jawa Tengah saat apel pagi aparat Pemerintah Kota Depok di Balai Kota Depok, 16 Desember 2014. TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CODepok - Pemerintah Kota Depok bersama polisi dan pengusaha perhotelan menandatangani Maklumat Ramadan Wali Kota Depok di Markas Kepolisian Resor Kota Depok, Selasa, 16 Juni 2015. Dalam maklumat tersebut, setiap tempat hiburan diminta tutup tiga hari sebelum hingga tiga hari sesudah Ramadan.

Untuk rumah makan diminta menutup menggunakan tirai agar tak tampak dari luar. Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan polisi bakal membantu mengawasi Maklumat Ramadan dari Wali Kota Depok. Polisi akan mencegah tindakan main hakim sendiri dari organisasi masyarakat yang melakukan sweeping.

Dwiyono meminta elemen terkait dengan menyambut baik kesepakatan yang diteken Pemerintah Kota Depok ini. "Diharapkan tempat hiburan dan pengusaha hotel, rumah makan, betul-betul bisa mematuhi maklumat tersebut. Jadikan Ramadan tahun ini aman dan tenteram," ucap Kepala Polresta Dwiyono.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nina Suzana mengatakan institusinya bakal langsung menutup dan memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak mematuhi maklumat ini. "Bahkan izin usaha mereka akan dicabut. Petugas ada yang akan berpatroli mengawasi pelaksana maklumat ini," katanya.

Berikut ini isi Maklumat Ramadan Wali Kota Depok yang mengatur operasional hotel, tempat hiburan, dan rumah makan.

1. Bagi pemilik/rumah makan yang tetap membuka kegiatan usaha pada Ramadan untuk melayani warga lain yang tidak berpuasa agar menggunakan tirai penutup sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum.

2. Bagi pemilik hotel dan penginapan agar lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap serta tidak memperjualbelikan minuman keras.

3. Bagi pemilik tempat hiburan, seperti karaoke, kafe, live music, dangdut, dan sejenisnya diharapkan agar tidak melakukan kegiatan usaha, terhitung sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari sebelum Idul Fitri.

IMAM HAMDI