Selama Puasa, Tak Ada Jatah Makanan untuk PNS dan DPRD

Editor

Zed abidien

Para keluarga serta kerabat keraton turut serta dalam tradisi memasak apem di Bangsal Sekar Kedaton, Komplek Keputren, Kraton Yogyakarta, 17 Mei 2015. Kue apem ini hanya dibuat oleh wanita, baik istri Raja, anak dan keturunan raja, serta kerabat Keraton dengan alasan wanita adalah pelayanan dari pria. TEMPO/Pius Erlangga.
Para keluarga serta kerabat keraton turut serta dalam tradisi memasak apem di Bangsal Sekar Kedaton, Komplek Keputren, Kraton Yogyakarta, 17 Mei 2015. Kue apem ini hanya dibuat oleh wanita, baik istri Raja, anak dan keturunan raja, serta kerabat Keraton dengan alasan wanita adalah pelayanan dari pria. TEMPO/Pius Erlangga.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan memberikan hidangan selama puasa saat hari dan jam kerja. Surat edaran bernomor 451/6114 tertanggal 12 Juni 2015 tentang pelaksanaan kegiatan pada bulan puasa.

“Edaran itu antara lain ditujukan kepada inspektur, kepala dinas, biro, sekretaris DPRD di lingkungan pemerintah DIY,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah DIY, Iswanto di Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 16 Juni 2015.

Ada dua poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, pelaksanaan rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, focus group discussion, workshop dan sejenisnya yang dilakukan pada hari dan jam kerja di bulan puasa tidak diberikan hidangan atau bentuk lain.

Kedua, bagi pejabat fungsional umum yang melaksanakan kegiatan dengan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 76 Tahun 2014 tidak diberiakn ekstra fooding atau bentuk lain.

Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri atas nama Gubernur DIY. Surat itu dibuat dengan mengacu pada Pergub DIY Nomor 32 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Pergub DIY Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah.

PITO AGUSTIN RUDIAN