Jelang Ramadan PPP Yogya Pertanyakan Sarkem

Editor

Raihul Fadjri

Prostitusi Irlandia diharamkan
Prostitusi Irlandia diharamkan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menjelang puasa Ramadan ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Yogyakarta tiba-tiba melayangkan surat protes kepada pemerintah kota Yogyakarta, Selasa 16 Juni 2015, ihwal lokalisasi prostitusi Pasarkembang yang dikenal dengan sebutan Sarkem. “Kami  ingin mempertanyakan pada pemerintah, sebenarnya status Sarkem ini seperti apa,” ujar Untung dalam konferensi pers di kantor Fraksi PPP Kota Yogyakarta, Selasa 16 Juni 2015.

Ketua Fraksi PPP Kota Yogyakarta Untung Supriyanto menuturkan surat protes itu dilayangkan setelah ada informasi bahwa selama bulan Ramadan ini kawasan Sarkem hanya libur sepekan. “Kemudian beroperasi kembali seperti biasa,” katanya.

Untung menuturkan, nasib Sarkem saat ini tak jelas. Jika disebut sebagai kawasan prostitusi, tapi tak ada beleid yang mengatur soal itu. “SK (Surat Keputusan)-nya apa kalau itu sebagai kawasan lokalisasi,” ujar dia. Tapi, publik sudah terlanjur mengenal Sarkem ini sebagai kawasan prostitusi di Yogya, yang berada di kawasan wisata Malioboro.

Malah, ujar anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta itu, nama Sarkem saat ini ditemukan masih tercatat dalam daftar Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Bersanding masuk dengan 33 pasar tradisional lain Meskipun di kawasan itu sudah tidak ada lagi kegiatan pasar tradisional atau ruko-ruko khusus. “Tak ada juga sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya,” ujar dia.

Menurut Untung, kawasan Sarkem tak jelas legalitasnya. “Kalau tidak jelas legalitasnya ya seharusnya berani bersikap tegas, menjadi pasar kembang, bukan pasar prostitusi,” ujarnya.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti belum berhasil dikonfirmasi ihwal surat desakan dari Fraksi PPP Kota Yogyakarta itu terkait keberadaan Sarkem. Tapi, Kepala Bidang Pengembangan Pasar Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta Rudi Firdaus menuturkan, kawasan Pasar Kembang memang berada di bawah pengelolaannya. “Tapi kami hanya mengelola sepuluh kios milik pemerintah yang ada di utara jalan (berdempet dengan stasiun Tugu), bukan di Sarkem yang merujuk kawasan lokalisasi,” ujar Rudi.

Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, mengatakan sulit menjerat pelaku prostitusi di kawasan Sarkem. Karena  Peraturan Dearah DIY nomor 18 tahun 1954 hanya mengatur kegiatan pelacuran di tempat umum. “Di Sarkem kegiatan prostitusi terselubung,  dalam permukiman penduduk, yang menyewakan kamar, sebagai kamuflase,” ujarnya.

Kepala Unit Puskesmas Gedongtengen yang intens menangani pekerja seks komersial di Sarkem, Tri Kusumo Bawono menuturkan, instansinya mengawasi Sarkem terus menerus untut memantau potensi penyebaran HIV/AIDS. Dari pengalamannya memantau Sarkem, saat ramadan jarang PSK di Sarkem beroperasi. “Baik siang atau malam, saat ramadhan sangat sepi,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO