Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi dan Wajib Subuh Berjemaah

Editor

Grace gandhi

Seornag Ustad mengajak sejumlah anak didik lapas (andikpas) untuk mengikuti kegiatan keagamaan saat bulan Ramadan di lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang, Banten, 1 Juli 2014. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat
Seornag Ustad mengajak sejumlah anak didik lapas (andikpas) untuk mengikuti kegiatan keagamaan saat bulan Ramadan di lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang, Banten, 1 Juli 2014. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.COPadang - Pemerintah Kota Padang mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil selama Ramadan menjadi tujuh jam. Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad mengatakan, selama Ramadan, PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan biasanya mereka masuk mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

"Jam kerja kami hanya tujuh jam," ujar Nasir, Sabtu, 13 Juni 2015.

Menurut Nasir, selama Ramadan, pegawai pria diwajibkan mengenakan baju koko dan peci. Sedangkan pegawai wanita menggunakan baju muslimah.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menuturkan pengurangan jam kerja ini memberikan kesempatan PNS untuk beribadah. Misalnya, mereka bisa salat subuh berjemaah dan mendengarkan wirid subuh. 

"Kami juga mengeluarkan surat edaran untuk semua pegawai agar membudayakan salat subuh berjemaah," ucapnya.

ANDRI EL FARUQI