Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Malam Jakarta  

Tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Tangerang. Tempo/Dimas Aryo
Tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Tangerang. Tempo/Dimas Aryo

TEMPO.COJakarta - Kepala Seksi Pengawasan Bidang Industri Satuan Polisi Pamong Praja Samsul Komar mengatakan, selama Ramadan, lembaganya akan mengerahkan 10-15 orang untuk mengawasi jam operasional tempat hiburan malam. Dia menjelaskan anggotanya akan mulai mengawasi jam operasional di semua wilayah DKI hingga menjelang sahur.

Samsul berujar, jumlah anggota tersebut dirasa cukup. Sebab, setiap beroperasi, personel Satpol PP akan ditemani polisi pariwisata, anggota dinas sosial, hingga polisi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

"Begitu ada temuan pelanggaran, kami akan langsung koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," katanya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015. Kalau dirasa anggota yang bertugas kurang, kata Samsul, lembaganya akan mengerahkan personel dari wilayah lain.

Selain itu, bagi penduduk yang menemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan, Samsul menambahkan, masyarakat bisa menghubungi layanan call center di nomor 021-3822212. "Call center itu siaga selama 24 jam," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Dia bahkan tak segan menindak tegas pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.

GANGSAR PARIKESIT