Ramadan, Satpol PP Depok Bentuk Regu Empat Mata Angin

Editor

Rini Kustiani

Sejumlah petugas Satpol PP merazia tempat hiburan malam di jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/7). Razia dilakukan terhadap tempat hiburan malam yang menyalahi aturan jam operasi selama bulan Ramadan. TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah petugas Satpol PP merazia tempat hiburan malam di jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/7). Razia dilakukan terhadap tempat hiburan malam yang menyalahi aturan jam operasi selama bulan Ramadan. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bakal membuat surat edaran ke rumah-rumah makan, tempat hiburan malam, dan panti pijat, agar menghormati datangnya bulan suci Ramadan. Melalui surat edaran itu, pemerintah meminta tempat hiburan menutup lebih awal usahanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bakal menyebar surat itu sebelum puasa. Khusus untuk panti pijat dan karaoke, diharapkan bisa menutup usahanya, sementara.

"Surat edaranya sudah jadi, tinggal disebar," kata Nina, Rabu 10 Juni 2015. Dia menjelaskan saat Ramadan telah membentuk tim khusus untuk razia tempat hiburan dan lokasi tempat peredaran minuman keras.

Bahkan, Satpol PP bakal membuat empat regu untuk melakukan pengawasan sepekan sekali. "Biasanya tim pengawas hanya dua di timur dan barat," katanya. Tapi, saat Ramadan dipecah lagi menjadi empat tim, sehingga lengkap dari empat mata angin, yakni timur, barat, utara dan selatan.

Kendati begitu, pemerintah tidak akan keukeuh menutup usaha hiburan yang ingin tetap buka selama ramadan. Sebabnya, masih ada karyawan yang bekerjanya. "Tidak memaksa menutup juga kasihan karyawan yang bekerja," ucapnya.

Untuk peredaran minuman keras, kata Nina, Satpol PP telah mengantongi beberapa titik peredarannya. Beberapa titik yang menjadi peredaran miras di Depok, diantaranya di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Sukmajaya dan Cinere. "Lokasi itu yang menjadi incaran untuk sidak miras," ucapnya.

IMAM HAMDI