Ramadan, Jam Kerja PNS Madiun Berkurang 1 Jam  

Tradisi ziarah ke makam sanak keluarganya menjelang bulan Ramadan atau Nyadran. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tradisi ziarah ke makam sanak keluarganya menjelang bulan Ramadan atau Nyadran. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Madiun - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mengurangi jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan. Pada bulan suci tahun ini jam kerja PNS hanya tujuh jam yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Kalau jam kerja di hari biasa selama delapan jam. Masuknya jam tujuh pagi dan pulangnya jam tiga sore," kata Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Kamis, 11 Juni 2015.

Jam kerja tersebut berlaku pada Senin-Kamis. Pada hari Jumat para PNS di lingkungan pemerintah kota masuk pukul 07.00 WIB yang diawali senam kebugaran jasmani dan pulang kerja pukul 11.30 WIB. Pada hari Jumat di bulan biasa, jadwal masuk pukul 08.30 dan pulang pukul 15.00 WIB.

Pengurangan jam kerja saat Ramadan, Maidi melanjutkan, sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat. "Masing-masing satuan kerja juga sudah menerima peraturan wali kota yang mengatur hal ini," ujar dia.

Menurut Maidi, pengurangan jam kerja bagi PNS tidak mengganggu pelayanan kepada warga. Selama ini, kebutuhan warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi seperti di kantor kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan rata-rata hanya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan di hari Jumat hingga pukul 10.00 WIB.

Meski kebijakan pengurangan jam kerja diterapkan selama Ramadan, Maidi melanjutkan, PNS tetap harus disiplin. Menurut dia, ibadah puasa tidak menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan yang baik kepada warga. "Bekerja saat puasa adalah ibadah. Kalau ada yang bermalas-malasan dengan alasan puasa tetap akan ditindak," ujar dia.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Madiun Edy Djoko Purnomo mengatakan penindakan pelanggaran setiap PNS menjadi kewenangan atasan langsungnya. Adapun penindakannya diawali dengan teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi. Hal ini sesuai dengan peraturan tentang disiplin PNS.

NOFIKA DIAN NUGROHO