Selama Ramadan, Diskotik di Surabaya Wajib Tutup

Editor

Zed abidien

TEMPO/ Hendra Suhara
TEMPO/ Hendra Suhara

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Soemarno mengingatkan kepada para pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, agar dapat mematuhi aturan-aturan, yaitu harus ditutup selama bulan Ramadan.

“Saya himbau kepada masyarakat, terutama pengusaha untuk mematuhi peraturan daerah selama bulan Ramadan,” kata Soemarno di balai kota, Kamis, 11 Juni 2015. Peraturan Daerah Kota Surabaya yang dimaksud adalah Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Isinya tentang penutupan atau penghentian kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan dan malam hari raya Idul Fitri.

Selain itu, di pasal 24 ayat (1) huruf a Perda Nomor 23 Tahun 2012 menjelaskan bahwa selama Ramadan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, SPA dan PUB atau rumah musik diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan. “Jadi, peraturannya jelas,” ujarnya.

Sedangkan untuk rumah biliar (bola sodok), juga dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga, dan harus memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya. “Rekomendasi itu juga harus berdasarkan usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia cabang Surabaya,” kata dia.

Adapun pertunjukan bioskop, kata dia, dilarang memutar film apapun mulai pukul 17.30 atau waktu salat Magrib dan berbuka puasa hingga pukul 20.00 waktu salat Isya dan Tarawih. "Peraturan ini, juga berlaku untuk fasilitator hotel dan restoran,” kata Soemarno.

Selain itu, ada pula Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila. Selanjutnya, setiap orang dan/atau perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, agar tidak menyajikan dan menjual minuman beralkohol. “Kami juga himbau untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan dan mendatangkan massa, sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” kata dia.

Sementara untuk pengawasannya, lanjut dia, Bakesbang Linmas menyediakan pos pengaduan di jalan Jaksa Agung Suprapto yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan apabila ada yang melanggar. "Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor telepon 5343000," katanya.

MOHAMMAD SYARRAFAH