Jelang Ramadan, BPOM Temukan Rp 450 juta Pangan Ilegal

Petugas BPOM melakukan uji tes makanan di pusat wisata kuliner Kampung Lima, Jalan Sabang, Jakarta, 22 Mei 2015. Petugas juga menemukan makanan kwetaiu, tahu siomay, tahu putih, dan tahu kuning yang mengandung formalin. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas BPOM melakukan uji tes makanan di pusat wisata kuliner Kampung Lima, Jalan Sabang, Jakarta, 22 Mei 2015. Petugas juga menemukan makanan kwetaiu, tahu siomay, tahu putih, dan tahu kuning yang mengandung formalin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Selain melakukan pengawasan rutin sepanjang tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengintensifkan pengawasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri serta Natal dan tahun baru.

“Intensifikasi pengawasan telah dimulai tiga minggu sebelum Ramadan,” kata Kepala BPOM Roy Sparringa saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2015.

Roy menyatakan, hasil pengawasan dari 25 Mei hingga 9 Juni 2015 adalah temuan 11.370 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut terdiri dari pangan tanpa izin edar sebanyak 6.043 kemasan, pangan kedaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 kemasan. “Nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 450 juta rupiah,” katanya.

Pengawasan dilakukan di sarana distribusi yang meliputi toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel di berbagai daerah.

Dalam melakukan pengawasan, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

BPOM mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan sangat penting. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. “Ada tips untuk menjadi konsumen cerdas, perhatikan kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk,” kata Roy.

Apabila masyarakat memiliki informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan dan kosmetik yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, maka dapat menghubungi call center Badan POM, yaitu 1-500-533 atau Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia.

PINGIT ARIA