Ramadan, Tempat-tempat Hiburan di Makassar Ditutup  

Editor

Grace gandhi

Ilustrasi. showconnection.ch
Ilustrasi. showconnection.ch

TEMPO.COMakassar - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar berencana mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam. Penutupan direncanakan mulai 15 Juni pekan depan. Selain tempat hiburan malam, usaha lain seperti tempat bernyanyi keluarga dan karaoke juga akan ditutup serentak. 

“Tujuannya demi menghargai jalannya ibadah puasa bagi semua umat Islam di kota ini,” kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Andi Karunrung.

Menurut Andi, jadwal penutupan tempat hiburan malam dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 34 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Ini untuk mengantisipasi terjadinya perubahan waktu penetapan hari pertama puasa. 

“Dalam perda tersebut, penutupan tempat hiburan malam dilakukan sehari sebelum puasa,” ujar Andi.

Tempat hiburan malam boleh kembali dibuka, kata Andi, terhitung tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat hiburan malam dan karaoke yang tercatat di Dinas Pariwisata berjumlah 90 unit usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan para karyawan tempat hiburan malam juga akan diberikan surat libur. “Jadwalnya akan disesuaikan dengan jadwal penutupan,” tutur Andi.

Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Makassar Zulkarnain Ali Naru berharap agar penutupan dilakukan tiga hari sebelum Ramadan. Alasannya, agar semua karyawan dapat merasakan puasa dan ibadah salat tarawih di kampung halaman mereka. Asosiasi mencatat sedikitnya ada 6.116 karyawan yang tersebar di 112 unit usaha hiburan di Makassar. 

“Meski libur, kami berharap para karyawan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ucap Zulkarnain.

MUHAMMAD YUNUS