Jelang Puasa, Makassar Antisipasi Serbuan Pengemis  

Editor

Grace gandhi

Para pengemis meminta di kawasan meiminta sedkah kepada umat Muslim seusai melaksankan Ibadah sholat Id, Makassar, Rabu (8/8). TEMPO/iqbal lubis
Para pengemis meminta di kawasan meiminta sedkah kepada umat Muslim seusai melaksankan Ibadah sholat Id, Makassar, Rabu (8/8). TEMPO/iqbal lubis

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Yunus Said mengatakan telah membentuk satuan tugas untuk mengantisipasi serbuan pengemis, anak jalanan, dan peminta sumbangan dari luar daerah ke Kota Makassar. Tim yang dibentuk ini akan berpatroli di 24 titik yang biasa dijadikan tempat berkumpul para pengemis. 

“Mereka tidak hanya berasal dari Makassar, tapi juga daerah lain di Sulawesi Selatan. Bahkan ada yang datang dari Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Yunus kepada Tempo, Selasa, 9 Juni 2015.

Menurut Yunus, setiap kali memasuki bulan Ramadan, Makassar menjadi magnet atau madu bagi banyak orang. Momentum puasa dimanfaatkan sejumlah orang untuk mendapatkan sumbangan sebanyak-banyaknya. 

“Kami tidak melarang, tapi kegiatan pengemis ini sudah tidak pas karena mereka menjadikannya mata pencarian. Bahkan ada yang sengaja memobilisasi mereka untuk masuk ke Makassar,” kata Yunus.

Yunus mengatakan, sebagai langkah pencegahan, Dinas Sosial akan membawa semua anak jalanan dan pengemis yang beroperasi di jalanan ke kantor Dinas Sosial untuk diberi pembinaan. Anak jalanan dan orang tuanya akan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Jika tertangkap lagi, mereka akan dimasukkan ke panti pembinaan. "Pengemis dari luar daerah akan kami antar langsung ke kampung halamannya," ucap Yunus,

Menurut Yunus, jumlah anak jalanan, pengemis, dan orang gila yang terdata di Makassar saat ini sekitar 500 orang. Mereka berkeliaran di jalan raya dan persimpangan lampu merah.

“Keberadaan mereka sulit diberantas karena selalu ada regenerasi,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini Dinas Sosial belum mau menegakkan sanksi tegas dalam kasus ini, termasuk kepada warga yang dengan sengaja memberikan uang di jalan meskipun Pemerintah Kota Makassar sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada anak jalanan dan pengemis di tempat umum. Dinas Sosial masih melakukan pendekatan persuasif dan upaya pembinaan.

MUHAMMAD YUNUS