Fatwa MUI: Buang Sampah Sembarangan Itu Haram

Editor

Kurniawan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Baharuddin Syafar, memimpin sidang untuk mengeluarkan fatwa tentang buang sampah sembarangan. TEMPO/Muhammad Yunus
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Baharuddin Syafar, memimpin sidang untuk mengeluarkan fatwa tentang buang sampah sembarangan. TEMPO/Muhammad Yunus

TEMPO.COMakassar - Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar bersepakat untuk mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah di sembarang tempat hukumnya haram. Masyarakat diimbau lebih bijak memperlakukan sampah.

"Buanglah sampah pada tempatnya," kata Ketua MUI Kota Makassar Baharuddin Syafar seusai pembahasan hukum membuang sampah di Balai Kota Makassar, 25 Mei 2015.

Dia menyebutkan dasar fatwa haram ini adalah Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Salah satunya adalah yang menyebutkan bahwa kebersihan sebagian dari iman. Jadi orang yang berusaha membersihkan diri dan lingkungan akan mendapatkan pahala dari Allah. "Sebaliknya, yang membuang sampah di sembarang tempat semestinya berdosa," ucap Baharuddin.

Dalam Islam, Baharuddin menegaskan, sangat jelas perintah menjaga kebersihan. Bahkan, dalam setiap buku fikih, hal pertama yang dibahas adalah soal kebersihan serta bagaimana cara yang benar dalam membersihkan. "Bahkan jenis air yang boleh digunakan untuk membersihkan sudah diatur," ujarnya.

Menurut dia, fatwa ini adalah terobosan oleh MUI Kota Makassar. MUI Pusat dan MUI di tingkat wilayah belum ada yang mengeluarkan fatwa seperti itu. "Semoga warga Makassar bisa sadar dan mau menjaga kebersihan lingkungannya," tuturnya.

Dia mengingatkan agar fatwa haram ini tidak disangkutpautkan dengan program Wali Kota Makassar tentang kebersihan, yakni program “Makassar ta Tidak Rantasa”.

Fatwa haram ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar. Bentuk dukungan, misalnya, dengan menegakkan peraturan daerah soal larangan membuang sampah. "Jangan hanya aturan dibuat, tapi sanksinya harus tegas," kata Baharuddin.

Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry menambahkan, fatwa ini murni hasil pemikiran ulama di Makassar. Selama ini fatwa hanya selalu dikeluarkan MUI Pusat. "Sampai sekarang MUI Makassar sudah mengeluarkan sekitar sepuluh fatwa. Kebanyakan adalah fatwa yang sifatnya khilafiah atau perbedaan pendapat," ucapnya.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan fatwa MUI bersifat hubungan manusia dengan Allah. Pemerintah menyambut baik dan tetap berkomitmen menegakkan peraturan daerah tentang sampah. "Sanksi Rp 50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan akan kami terapkan," ujarnya.

MUHAMMAD YUNUS