Tak Bayar THR, Perusahaan Diumumkan di Media Massa  

Editor

Rini Kustiani

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat untuk memberikan sanksi moral kepada perusahaan yang abai dalam pembayaran hak tunjangan hari raya (THR) buruh. Sanksi moral itu berupa pengumuman di media massa untuk perusahaan yang tidak membayar THR.

Anggota Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut. "Ini baru Jawa Timur yang melakukan dan semoga bisa diikuti daerah-daerah lain," kata Rieke pada wartawan, seusai menggelar rapat dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur Edi Purwinarto, Senin, 14 Juli 2014.

Ketentuan mengenai THR Keagamaan sudah diatur dengan Peratuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang tidak mampu bisa mengajukan pembayaran THR sesuai pengawasan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya.

Menurut Rieke, pola dan modus pelanggaran THR yang biasa terjadi adalah tidak diberinya THR kepada pekerja atau buruh outsourcing atau harian lepas. THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu, pekerja atau buruh dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR-nya, THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi barang, serta buruh kontrak, outsourcing, dan lepas diberhentikan jelang puasa dan Lebaran. Adapula buruh yang diproses PHK karena melaporkan pelanggaran THR.

Mengantisipasi pelanggaran serupa, Rieke mendesak gubernur dan bupati/walikota serius mengawasi, menangani, dan menyelesaikan permasalahan THR secara efektif. Selain itu mendesak perusahaan untuk memberikan THR sesuai ketentuan dan tanpa diskriminasi. THR juga harus diberikan kepada pembantu rumah tangga sebesar satu bulan gaji.

Sikap Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR itu ditanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Edi Purwinarto. Menurut Edi, pihaknya juga menyediakan posko pengaduan para pekerja. Edi berjanji posko ini akan menangani dengan serius setiap pengaduan yang masuk. "Posko pengaduan kami dirikan di kantor Disnaker, Jalan Dukuh Menanggap 124-126, ada via telepon juga," kata Edi.

Posko akan dibuka sejak 17 Juli hingga 27 Juli 2014. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun harus diberikan THR satu kali gaji. Sedangkan mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR dihitung dari gaji dibagi 12 kali masa kerja.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, kata Edi, akan dipublikasikan di media. Cara ini diyakininya lebih ampuh. "Mereka yang tidak memberikan THR akan dipublikasikan, ini lebih ampuh, punya daya," katanya.

AGITA SUKMA LISTYANTI



Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS



Berita terpopuler lainnya:
Capres Anda Dicurangi? Ini Cara Lapor ke KPU
Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang
Giliran Prabowo Dikirimi 'Surat Cinta'