Pemda Bekasi Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik  

Editor

Suseno TNR

Kendaraan berplat merah masih menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Jumat (1/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Kendaraan berplat merah masih menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Jumat (1/6). ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.COBekasi - Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi, Yayan Yuliana, memperingatkan pejabat maupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat agar tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. "Kendaraan dinas dipakai mudik adalah tindakan indisipliner," kata Yayan pada Tempo, Jumat, 4 Juli 2014.

Menurut dia, kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas. Apabila digunakan untuk keperluan lain, maka itu merupakan pelanggaran dan harus diberikan sanksi. "Sanksi bisa teguran. Kalau masih melanggar kami serahkan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk ditindaklanjuti," kata Yayan.

Menurut dia, selain digunakan mudik, kendaraan dinas juga kerap diubah pelat nomornya dari warna merah menjadi hitam. Upaya itu, kata dia, juga melanggar karena tindakan tak disiplin. "Itu menyalahi aturan," kata Yayan.

Yayan mengatakan berdasarkan laporan, terdapat mobil dinas milik camat yang baru saja dibeli, yaitu jenis Daihatsu Terios, langsung diubah pelat nomornya dari warna merah menjadi hitam. Namun, ia belum melihat langsung. "Akan kami cek laporan itu dan cari siapa yang mengubahnya. Kami minta dikembalikan seperti semula," ujar Yayan.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Rony Hermawan menyatakan bahwa sebenarnya mudik menggunakan kendaraan dinas tidak masalah karena hari libur. "Yang penting bertanggung jawab," kata Rony. "Pelat nomor jangan diubah."

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kota Bekasi, Abdul Chalim Soebri, mengatakan bahwa kendaraan dinas dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang notabene dari uang rakyat. Karena itu, sangat tidak etis apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. "Intinya pada kesadaran," kata dia.

Karena itu, menurut dia, pejabat maupun anggota DPRD yang mendapatkan fasilitas mobil dinas harus menghargai masyarakat. Pasalnya, kendaraan itu diberikan untuk kepentingan pekerjaan, bukan keperluan pribadi. "Saya sepakat, kendaraan dinas tak boleh dipakai mudik," ujar dia.

ADI WARSONO

Berita lain:
ISIS Bersumpah Hancurkan Kabah Jika Kuasai Mekah
Inggris Ikuti Langkah AS Perketat Keamanan Bandara
Tersangka Ditawari Kontrak Rp 385 Juta Jadi Model
Buka Saat Ramadan, Kafe di Libanon Diserang