Ramadan, Penghuni Lokalisasi Sarkem Pulang Kampung

Pamflet tanda libur menempel di pinyu masuk wisma di lokalisasi Gang Dolly, Surabaya, 27 Juni 2014. Seluruh PSK dari luar Surabaya telah di pulangkan oleh pemilik wisma. TEMPO/Fully Syafi
Pamflet tanda libur menempel di pinyu masuk wisma di lokalisasi Gang Dolly, Surabaya, 27 Juni 2014. Seluruh PSK dari luar Surabaya telah di pulangkan oleh pemilik wisma. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO , Yogyakarta - Ratusan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa beroperasi di kawasan lokalisasi Pasar Kembang (Sarkem) Yogayakarta, memutuskan pulang kampung bulan ramadhan ini.

"Separuh lebih sudah pulang kampung untuk menghormati bulan puasa," kata sesepuh Sarkem yang juga pengurus Rukun Warga 3 Kelurahan Sosromenduran, Sardjono, kepada Tempo, Sabtu 28 Juni 2014. Penghuni Sarkem sebagian besar berasal dari Jawa Barat serta Jepara Jawa Tengah. (Baca: Jelang Ramadan, Lokalisasi Gang Dolly Sepi)

Menyambut ramadhan ini, pengurus kampung di kawasan Sarkem telah menetapkan kebijakan selama sepekan di awal ramadhan tidak ada kegiatan apapun di lokalisasi yang dihuni sekitar 200 pekerja seks komersial itu.

"Dua hari sebelum puasa dan empat hari di awal ramadhan, semua kegiatan di stop," kata Sardjono.

Selanjutnya, kata dia, aktivitas biasa di Sarkem boleh beroperasi dengan sejumlah catatan khusus. Di antaranya, tak boleh ada kegaduhan suara terutama dari losmen-losmen yang merangkap sebagai lokasi karaoke. Untuk kegiatan karaoke ini terus ditutup penuh selama ramadhan.

Sedangkan untuk penghuni Sarkem, kata Sardjono, bisa bekerja seperti biasa asalkan tak mencolok. Mereka tak boleh di pinggir jalan, harus sangat masuk ke dalam kampung.

"Semua kegiatan juga baru bisa dilakukan usai waktu tarawih dan berakhir pukul 01.00 WIB" kata dia.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, menuturkan, menjaga kondusifitas ramadhan ini pemerintah telah meminta seluruh pusat karaoke yang memiliki ruang tertutup tidak beroperasi.

"Untuk tempat-tempat hiburan sudah kami atur operasionalnya, yakni pukul 22.00-01.00," kata dia.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pariwisata yang disusul Surat Edaran Walikota Nomor 451/48/SE/2014.

PRIBADI WICAKSONO



Berita Lain
Lapan: Mulai Tahun 2015, Awal Puasa Selalu Sama

Ini Bentuk Hidung Ideal untuk Wanita 

Simbol Nazi Ahmad Dhani Berpotensi Rusak Kebangsaan