Ramadan, Personel Gabungan Awasi Tempat Hiburan

Editor

Suseno TNR

Surat keputusan penutupan dan pelarangan beroperasi untuk Diskotek Stadium oleh Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta (21/05). Diskotek Stadium merupakan tempat hiburan pertama yang ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Surat keputusan penutupan dan pelarangan beroperasi untuk Diskotek Stadium oleh Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta (21/05). Diskotek Stadium merupakan tempat hiburan pertama yang ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan tim gabungan akan diturunkan untuk mengawasi tempat hiburan di Ibu Kota. Pengawasan itu dilakukan untuk memantau tempat hiburan yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah untuk tutup selama bulan puasa.

"Pengawasan dimulai hari ini hingga bulan puasa berakhir. Pengawasan dilakukan setiap malam," kata Kukuh di Balai Kota, Jumat, 27 Juni 2014 (lihat: Sambut Ramadan, Polisi Mulai Siapkan Pengamanan)

Menurut Kukuh, di Jakarta terdapat 1.799 tempat hiburan. Dari jumlah itu, 898 harus ditutup. Sedangkan 529 tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan jam operasional. Sisanya, 372 tempat hiburan bisa beroperasi karena dinilai tidak mengganggu.

Jika kedapatan ada tempat hiburan yang melanggar, kata Kukuh, dia tidak segan-segan memberi peringatan. "Kalau masih bandel, kami sudah siapkan segelnya."

Tim yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan terdiri atas 75 orang. Jumlah itu belum termasuk personel kepolisian (30 orang), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI (10 orang), dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI (10 orang). Di masing-masing wilayah kota juga telah disiagakan 50 personel gabungan untuk melakukan pengawasan.

Kebijakan tentang pengawasan tempat hiburan malam ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 tertanggal 23 Mei 2014.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita lain:
Jemaah Tarekat Syattariyah Mulai Puasa Besok
Menteri Agama Bantah Dana Sidang Isbat Rp 9 Miliar
Perbedaan Awal Ramadan Jangan Disikapi Berlebihan