Jokowi: Mudik Dilarang Pakai Mobil Dinas  

Editor

Agung Sedayu

Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Jokowi Widodo melarang pegawai Pemerintah DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. "Tidak boleh dipakai untuk mudik karena mobil dinas untuk pelayanan, mobil untuk berkerja," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2013.

Keputusan itu diambil Jokowi, panggilan Joko Widodo, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan larangan bagi pegawai sipil menggunakan fasilitas milik pemerintah, termasuk mobil dinas, untuk keperluan pribadi, seperti mudik Lebaran. Jokowi menyatakan akan memberi sanksi kepada semua pegawai sipil yang melanggar. "Itu sudah ada aturannya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Busyro Muqoddas meminta pegawai negeri sipil tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Menurut dia, mobil dinas untuk pelayanan masyarakat, sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

KPK sudah mengeluarkan surat edaran menjelang Ramadan terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk penggunaan pribadi di luar kegiatan dinas. Busyro mengatakan, harusnya surat edaran tersebut didukung dan didorong oleh setiap institusi pemerintah. "Kalau ada institusi yang tidak mendukung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu enggak bener," katanya. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui ada pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

SUTJI DECILYA

Topik terhangat:
Ahok vs Lulung
| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri

Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011

Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar