Jelang Lebaran, Makanan Kedaluwarsa Marak Beredar  

Editor

Agung Sedayu

Petugas membakar barang yang tidak layak edar di pelataran kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Kamis (4/11). TEMPO/Kink Kusuma Rein
Petugas membakar barang yang tidak layak edar di pelataran kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Kamis (4/11). TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang peringatan hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan makanan tak layar edar. Pelaksana tugas Kepala BPOM, Hayati Amal, mengatakan makanan berbahaya jika dikonsumsi ini ditemukan di banyak sarana distribusi pangan olahan, seperti toko, supermarket, dan pasar. "Produk pangan olahan tak layak ini meliputi kadaluarsa, produk rusak, label tak sesuai ketentuan, dan makanan ilegal," kata Hayati dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2013.

Menurut Hayati, pemantaun produk makanan olahan ini sudah dilakukan sejak Januari hingga minggu ketiga Ramadan atau akhir Juni. Dari pemantauan itu ditemukan 3.037 produk dengan total 171.887 kemasan yang tak memenuhi ketentuan.

Produk tak layak ini terdiri dari 964 produk pangan rusak, 1.844 produk kadaluarsa, 706 produk tak memenuhi izin edar, dan produk berlabel tak memenuhi ketentuan sebanyak 429 produk. "Total nilai keekonomian produk-produk tak layak ini mencapai Rp 6,9 miliar," kata Hayani.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sparinga, mengatakan dibanding dua tahun sebelumnya, penyebaran produk tak layak periode ini jauh lebih besar. Pada 2011 hanya ditemukan 132.255 kemasan pangan tak layak, dengan nilai keekonomian Rp 3,3 miliar. Sedangkan pada 2012, jumlahnya menurun menjadi 82.666 kemasan, tapi dengan nilai keekonomian sama, yaitu Rp 3,3 miliar.

Tahun ini, pangan rusak banyak ditemukan di daerah Batam, Kendari, dan Aceh. Pangan olahan tak memenuhi izin edar banyak ditemukan di Batam, Aceh dan Pekanbaru. Sedangkan produk kadaluarsa banyak ditemukan di Jayapura, Aceh dan Kupang. "Pangan kadaluarsa umumnya ditemukan di daerah yang jauh dari sentra produksi. Sedangkan makanan ilegal, meningkat di daerah yang dekat dengan kawasan free trade zone."

Untuk mencegah peningkatan peredaran pangan olahan tak layak ini, Roy mengatakan, BPOM terus melakukan pembinaan dengan pemilik sarana distribusi, serta penegakan hukum. BPOM memberikan sanksi administratif, seperti peringatan, perintah pengamanan di tempat, dan perintah pemusnahan.

Ada juga tindakan pro-justicia yang dikenakan pada pelaku usaha yang sudah berulangkali melakukan pelanggaran. "Pelaku dengan pelanggaran skala besar mengedarkan produk pangan ilegal juga kami gunakan jalur pro-justicia."

IRA GUSLINA SUFA

Topik terhangat:

Ahok vs Lulung
| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri

Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011

Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar