Sultan Larang Mobil Dinas untuk Mudik  

Sejumlah petugas memeriksa kondisi  kendaraan dinas saat apel di halaman Balaikota Solo, (26/6). Sebanyak 297 mobil dinas yang tercatat di Bidang Aset DPPKA. Tempo/Andry Prasetyo
Sejumlah petugas memeriksa kondisi kendaraan dinas saat apel di halaman Balaikota Solo, (26/6). Sebanyak 297 mobil dinas yang tercatat di Bidang Aset DPPKA. Tempo/Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, meskipun lokasi mudik tidak jauh dengan wilayah DIY. Menurut Sultan, kendaraan dinas tidak pernah diizinkan untuk kepentingan pribadi. "Dari dulu, mobil dinas untuk mudik tidak pernah diizinkan," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 30 Juli 2013. "Kan, tidak ada hubungannya mudik dengan dinas."

Bagi pejabat atau PNS yang melanggar ketentuan itu, Sultan melanjutkan, akan ada sanksi yang menantinya. Namun hukuman itu belum masuk kategori keras. Sebab, baru berupa sanksi peringatan. "Ya, ada peringatan. Tapi aturan tertulisnya belum keluar. Yang jelas, kami sudah biasa begitu (melarang), tidak berubah," kata Sultan.

Berbeda dengan Yogyakarta yang memberikan sanksi peringatan, Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan ancaman cukup tegas kepada pejabat dan PNS yang memakai kendaraan dinas untuk mudik. Kata juru bicara Pemerintah Kabupaten Tuban, Sulistiaji, hukumannya dimulai dari sanksi lisan, tertulis, hingga pencabutan fasilitas kendaraan dinas.

Menurut Sulistiaji, yang jadi persoalan bila ada mobil pelat merah mengalami kecelakaan ketika dipakai untuk mudik ke luar kota. "Tentu yang harus bertanggung jawab adalah pemakai kendaraan itu," ujar Sulistiaji.

Pemerintah Provinsi Riau pun memiliki kebijakan lain soal penggunaan mobil dinas kala mudik. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, pejabat dan PNS Provinsi Riau diizinkan pulang kampung dengan mobil dinas. Asalkan bertanggung jawab terhadap pemakaian mobil itu, terutama bila terjadi kerusakan.

Zaini beralasan, pemberian izin ini merupakan bentuk penghargaan terhadap jabatan yang diemban para pegawai. Pertimbangan lain, tidak semua pegawai negeri memiliki mobil pribadi. "Tidak semua pejabat punya mobil pribadi, sehingga mobil dinas dapat digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Zaini.

RIYAN NOFITRA | PITO AGUSTIN RUDIANA | SUJATMIKO

Topik terhangat:
Anggita Sari
| Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri

Berita terpopuler
Jenderal Ini Akan Menikahi Bella Saphira
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Anggita Sari Boleh Jenguk Freddy Budiman, Asal...
'Anak Jenderal' Paksa Petugas Buka Portal Busway