PNS Kabupaten Serang Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas  

Sejumlah petugas memeriksa kondisi  kendaraan dinas saat apel di halaman Balaikota Solo, (26/6). Sebanyak 297 mobil dinas yang tercatat di Bidang Aset DPPKA. Tempo/Andry Prasetyo
Sejumlah petugas memeriksa kondisi kendaraan dinas saat apel di halaman Balaikota Solo, (26/6). Sebanyak 297 mobil dinas yang tercatat di Bidang Aset DPPKA. Tempo/Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Serang - Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengizinkan pejabat Pemerintah Kabupaten Serang untuk menggunakan mobil pelat merah atau mobil dinas ketika mudik nanti. Taufik mengklaim tidak terlalu kaku soal penggunaan mobil dinas oleh bawahannya. "Saya kira tidak ada masalah jika kendaraan dinas dibawa mudik asalkan mobil itu tetap mendapatkan perawatan dan diisi dengan BBM non-subsidi," kata Taufik, Selasa, 23 Juli 2013.

Taufik mengatakan, ia memberikan izin bawahannya untuk menggunakan mobil dinas ketika mudik dengan sejumlah syarat. Seperti tidak menggunakan mobil dinas dengan asal-asalan atau sembarangan, tak meminjamkannya kepada orang lain, serta menanggung sendiri biaya perawatan mobil selama pulang kampung. "Saya pun tidak ingin ada pejabat yang membolos setelah libur Lebaran dengan alasan tidak bisa pulang karena tak mendapatkan tiket."

Kata anggota Komisi I DPRD Kabupaen Serang, Abdul Muhyi, seyogianya kendaraan pelat merah hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Namun, jika dipakai untuk mudik, hal itu pun tidak dianggap menyalahi aturan. "Karena hingga kini tidak ada aturan yang melarang penggunaan pelat merah untuk mudik," katanya.

Kebijakan penggunaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Kabupaten Serang ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui Sekretaris Daerah Andi Muallim, Pemprov Sulsel melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk keperluan pekerjaan kantor. Ini sudah ada aturannya," kata Mualim, Senin, 22 Juli 2013. "Jadi, saya harap pegawai Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas ketika mudik nanti."

Sayangnya, larangan itu tidak diikuti sanksi bagi pelanggar. Bahkan Mualim memberikan kelonggaran bagi pejabat dan pegawai Pemprov Sulsel soal penggunaan kendaraan dinas kala mudik nanti. Alasannya, mudik Lebaran hanya terjadi setahun sekali. "Tapi, untuk bahan bakar, ditanggung sendiri oleh pegawai dan pejabat yang memakai kendaraan dinas untuk mudik. Pemprov tidak akan menanggung biayanya," kata Mualim.

WASI'UL ULUM | IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI

Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor

Metro Terpopuler:
Persoalkan Blusukan Jokowi, Ini Maksud FITRA

Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis

Jokowi: 2014, Warga Ciliwung Bisa Huni Rusunawa

Pulang Pesta Ultah, ABG Dicabuli Temannya