PNS Balikpapan Dilarang Terima Parcel  

Editor

Zed abidien

Parcel alat kosmetik. Saientp.in
Parcel alat kosmetik. Saientp.in

TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melarang seluruh pegawai negeri sipil setempat menerima bingkisan Lebaran atau parcel pada momentum Lebaran ini. Penerimaan parcel masuk kategori gratifikasi alias suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Dilarang (menerima parcel) semua PNS di lingkungan Pemerintah Kota," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa, 23 Juli 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat edaran larangan bagi seluruh pejabat Balikpapan untuk menerima bingkisan apa pun dari masyarakat. Bingkisan parcel itu bisa bermacam-macam, seperti hadiah uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan dan perjalanan wisata, hingga makanan.

"Sesuai petunjuk KPK seperti tahun lalu, jadi seluruh pejabat maupun PNS dilarang terima apa pun, termasuk parcel," ia menjelaskan.

Rizal mewajibkan seluruh pegawainya mengembalikan segala pemberian masyarakat tersebut kepada pengirimnya. Mereka juga bisa menyerahkan bingkisan parcel kepada Pemkot Balikpapan.

Masyarakat sendiri, kata Rizal, juga diminta membudayakan pola pemerintahan bersih ini di Pemkot Balikpapan. Mereka tidak boleh memberikan bingkisan untuk kepentingan pribadi.

Selaku pimpinan daerah, Rizal sempat menerima bingkisan parcel saat memasuki bulan Ramadan dari masyarakat. Namun seluruh bingkisan itu ia kembalikan kepada pengirimnya atau disumbangkan kepada panti asuhan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga sudah secara jelas disebutkan bahwa PNS dilarang menerima pemberian dalam arti yang luas. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima bingkisan Lebaran karena akan masuk bentuk pelanggaran disiplin PNS.

SG WIBISONO