Perusahaan Telat Bayar THR Akan Kena Sanksi  

Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang telat atau bahkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya pada H-7 Idul Fitri.

"Kami akan tegas dengan memberikan sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR saat Lebaran," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Yohana Lisapaly, kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2013.

Menurut dia, pemerintah NTT telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahan dan toko untuk membayar THR para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. "Edarannya sudah kami kirim ke semua perusahaan," kata dia.

Dia mengatakan, jika pembayaran telat atau tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan memberikan teguran. Dan jika tetap tidak diindahkan, maka surat izin perusahan itu akan dicabut. "Ada tahapannya, pertama kami akan berikan teguran, hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.

Selain THR, kata Yohana, pihaknya juga sedang mengawasi pembayaran Upah Minimum Regional (UMR) bagi karyawan perusahaan. "Kami sudah temukan beberapa perusahaan yang membayar karyawannya tidak sesuai UMR," tuturnya.

Dia mengaku akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan itu agar mematuhi aturan yang berlaku, seperti UMR dan THR. "Pengawasan akan terus kami lakukan terhadap sejumlah perusahaan di daerah ini," katanya.

YOHANES SEO


Berita Utama:
Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup

Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah

Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!

Muslim Uighur Dipaksa Makan Selama Ramadan

Gerindra Siapkan Jokowi Jadi Presiden 2019

THR