TEMPO.CO, Malang-Satuan Polisi Pamong Praja meminta seluruh pengusaha hiburan di Malang menutup segala aktivitas selama Ramadan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Walikota Malang nomor 1 tahun 2013.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi panji pijat, spa, cafe, diskotik, dan karaoke. "Kecuali pijat tuna netra semua harus ditutup," kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi, Senin 8 Juli 2013. Pelayanan diskotik, spa, dan cafe di hotel diperbolehkan beroperasi malam hari. Sedangkan khusus permainan biliar dan warung internet hanya dibuka mulai pukul 20.00.
Satpol PP bekerjasama dengan polisi, TNI dan Kejaksaan akan melakukan operasi penertiban. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mencabut izin operasi. "Sanksinya tegas. Jika melanggar, izin dicabut."
Aturan itu diprotes pengusaha karaoke. Ketua Ikatan Pengelola Karaoke Keluarga Malang, Rachmat Idistio meminta diizinkan beroperasi dalam waktu tertentu serta tak menjual minuman beralkohol. "Tak ada pemasukan selama Ramadan." Sedangkan, mereka harus menyediakan tunjangan hari raya dan gaji selama Ramadan.
EKO WIDIANTO
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Baca juga:
Sambut Ramadan, Peziarah Makam Gus Dur Meningkat
Haidar: Mari Jadikan Puasa Kita Puasa Spiritual
Menteri Agama: Ada Kemungkinan Awal Puasa Berbeda
Awal Ramadan, Gontor Tak Tunggu Pemerintah