TEMPO.CO, Jakarta--Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, hanya jenis kembang api tertentu yang diperbolehkan selama Ramadan. "Kembang api berukuran di bawah dua inchi, boleh," ujarnya, Senin 8 Juli 2013.
Adapun jenis kembang api dan petasan lain tidak boleh dinyalakan. Pelanggarnya diancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, ataupun bahan peledak.
Untuk mengantisipasi itu, menurut Rikwanto, polisi menggelar razia bersamaan dengan razia minuman keras dan balap liar selama Ramadan. "Ada razia di tingkat polsek dan polres." Dia berjanji membeberkan data hasil razia kepada masyarakat. Simak info Ramadan tahun ini di sini.
ATMI PERTIWI
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Baca juga:
Sambut Ramadan, Peziarah Makam Gus Dur Meningkat
Haidar: Mari Jadikan Puasa Kita Puasa Spiritual
Menteri Agama: Ada Kemungkinan Awal Puasa Berbeda
Awal Ramadan, Gontor Tak Tunggu Pemerintah