Selama Ramadan, Siswa Parepare Diliburkan

Editor

Zed abidien

Sejumlah anak tengah mengikuti pesantren kilat di bulan Ramadan pada Kelompok Belajar Madrasah Istiqlal, Jakarta, Senin (23/7) Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan pendidikan agama dan ibadah sejak dini pada anak. TEMPO/Tony Hartawan
Sejumlah anak tengah mengikuti pesantren kilat di bulan Ramadan pada Kelompok Belajar Madrasah Istiqlal, Jakarta, Senin (23/7) Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan pendidikan agama dan ibadah sejak dini pada anak. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Parepare - Siswa sekolah di Kota Parepare diliburkan selama sebulan penuh untuk menghormati bulan suci Ramadan. Hari libur Ramadan ini mulai berlaku sejak Selasa, 9 Juli 2013, hingga Senin, 12 Agustus 2013.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Parepare dan Kejuruan Eko W. Aryadi mengatakan, setiap sekolah akan diberi kebebasan mengisi kegiatan libur siswanya, seperti pesantren kilat atau amalan Ramadan lainnya. "Untuk pesantren kilat harus dilakukan awal puasa, sedang amaliah Ramadan lainnya dapat dilakukan pada pertengahan Ramadan."

Sedang untuk lembaga pendidikan Kristen dan Katolik akan diberikan kebebasan penuh selama bulan Ramadan. "Boleh meliburkan siswa, tapi juga tidak dilarang jika proses belajar mengajar tetap dilaksanakan," kata dia

Selain meliburkan siswa, selama Ramadan Pemerintah Kota Parepare mengurangi jam kerja para pegawai negeri sipil. Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana pemerintah Kota Parepare Alimin mengatakan, pelaksanaan apel pagi dan sore untuk PNS mulai awal puasa akan ditiadakan.

"Jam kerja PNS akan dimulai pada pukul 08.00 dan pulang pada jam 16.00, dan untuk hari Jumat waktu pulang adalah pukul 15.30," kata Alimin, Senin, 8 Juli 2013.

Dia mengatakan surat edaran terkait pengurangan jam kerja PNS tersebut telah dibagikan ke 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah dan 10 bagian yang ada di kantor Pemerintah Kota.

Dia mengatakan pengawasan PNS akan dilakukan oleh Kepala SKPD tempat kerja PNS, dan mereka harus memberikan teguran jika ada bawahan yang terlambat atau tidak masuk kerja. "Tentu, jika melakukan pelanggaran, ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."

SUARDI GATTANG | SULFAEDAR P

Topik Terhangat
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh

Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur

Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar

Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka