Pengusaha Karaoke: Tegal Tak Tegas Selama Ramadan

Editor

Pruwanto

Sejumlah warga melakukan salat malam berjamaah saat melaksanakan itikaf pada malam ke-23 Ramadan di Masjid nasional Al-Akbar, Surabaya, Jumat (8/10). TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah warga melakukan salat malam berjamaah saat melaksanakan itikaf pada malam ke-23 Ramadan di Masjid nasional Al-Akbar, Surabaya, Jumat (8/10). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO , Tegal:Pengusaha Karaoke mengkritik aparat kemanan yang dinilai tak tegas menindak pengusaha karaoke yang buka melebihi batas waktu yanga ditentukan. Aturan kegiatan usaha selama Ramadan yang dibuat Pemerintah Kota Tegal dinilai tak tegas karena tanpa sanksi.

Ketua Asosiasi Pengelola dan Pengusaha Karaoke (APPK) Kota Tegal, Soni Dwi Sasongko dalam rapat rencana aturan itu di Ruang Adipura, Balai Kota Tegal, Senin, 1 Juli 2013 mengaku jengah saat Ramadhan 2012. Ia menerima telepon dari para anggotanya yang menyesalkan lemahnya aparat keamanan. “Kala itu ada tiga tempat karaoke yang tetap beroperasi, mereka punya jalur khusus di belakang,” kata Triono, manajer Flash Karaoke.

Rapat pembahasan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadhan 1434 H dipimpin Wakil Walikota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin. Rapat itu dihadiri perwakilan dari Kepolisian Resor Tegal Kota, Pangkalan TNI AL Tegal, Komando Distrik Militer 0712 Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja, dan puluhan pelaku usaha di Kota Tegal. Draf pengaturan kegiatan usaha itu mengatur 14 poin.

Secara garis besar, 14 poin itu mengatur pembatasan jam operasi sejumlah kegiatan usaha meliputi hotel, losmen, tempat kos, biliard, kafe, warung internet, game center, playstation, warung makan lesehan, hingga obyek wisata Pantai Alam Indah. Untuk usaha diskotik, pub, karaoke, panti pijat, sauna, dan spa diwajibkan tutup sepanjang Ramadan.

Staf ahli Walikota Tegal bidang Kemasyarakatan dan SDM, Subagyo, mengungkapkan operasi tempat hiburan tahun lalu justru terganjal ulah oknum aparat keamanan. “Ternyata di dalam tempat karaoke itu ada aparat,” ujar mantan Kepala Satpol PP Kota Tegal yang baru dilantik jadi staf ahli Walikota pada Februari 2013 itu.

Perwakilan dari Kodim 0712 Tegal, Mayor Infanteri Suraji, mengaku siap menerjunkan anggotanya untuk membantu kegiatan razia tempat hiburan selama Ramadan. “Kalau ada oknum aparat dalam tempat hiburan itu, sanksinya serahkan kepada kesatuan masing-masing. Kami keras soal itu,” tegas Suraji diamini Perwira Staf Intelijen Lanal Tegal, Kapten Laut Agus Handoyo.

Tegal menrupakan salah satu daerah yang membatasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

DINDA LEO LISTY