TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 26 orang pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri tidak mengikuti apel gabungan pada hari pertama setelah libur Lebaran, Kamis, 23 Agustus 2012. Apel gabungan ini dilaksanakan di kantor Kemendagri pukul 08.00 dan dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek, mengatakan sebanyak 93 persen PNS Kemendagri mengikuti apel gabungan tersebut. Sisanya berhalangan hadir dengan berbagai alasan, seperti cuti dan sakit. Sementara 26 orang tersebut tak hadir tanpa keterangan dan masih terus diklarifikasi pihak Kementerian.
"Beberapa di antaranya masih dalam perjalanan dengan kendaraan bus dari daerah dan tidak dapat kendaraan kembali ke Jakarta," kata Reydonnyzar ketika dihubungi Kamis siang.
Menurut dia, PNS Kementerian yang bolos mengikuti apel gabungan tanpa keterangan akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ancaman sanksi, antara lain, berupa penangguhan gaji ke-13 hingga sanksi penurunan jabatan di Kementerian.
"Sanksi tegas ini tidak pandang bulu," kata Reydonnyzar. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sebagai PNS, mereka wajib menuruti peraturan."
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Tiga Bandara Terancam ''Delay'' Penerbangan
Nakhoda Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem di Teluk Bone
Jalur Wisata Anyer-Carita Macet 10 Kilometer
5.000 Tiket Kereta Hangus karena Sistem Baru
Setengah Juta Orang Mudik Lewat Bandara Juanda
Kerugian Kebakaran di Lebaran 2012 Lebih Besar
Hingga H+1, Jumlah Penerbangan Domestik Meningkat
Sehari, 50 Turis Disengat Ubur-ubur Parangtritis
Argo Dwipangga Diperpanjang Sampai 29 Agustus
Usai Lebaran, Penjualan Mainan Meningkat Tajam