TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama kerja seusai libur panjang Lebaran biasanya sering dimanfaatkan oleh pegawai negeri sipil untuk memperpanjang cuti. Hari ini, Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin menginspeksi sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Kalau ada yang nambah cuti, nanti ada sanksi," kata Burhanuddin di tengah sidak, Kamis, 23 Agustus 2012. Dia menyatakan pemerintah sudah memberikan jatah cuti bersama kepada pegawai negeri sipil seusai Lebaran.
Persentase yang diberikan pemerintah kepada PNS untuk cuti sebesar 5 persen. Namun, kata dia, persentase pegawai yang menggunakan jatah cuti di Jakarta Barat tak lebih dari itu. "Sebagian besar pegawai sudah masuk hari ini," kata dia.
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tetap menambah libur Lebaran. Burhanuddin menjelaskan, sanksi itu, misalnya, administrasi kepegawaian berupa penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja daerah, dan pemotongan remunerasi. "Ini sanksinya," kata dia.
Selain di kantor Wali Kota Jakarta Barat, sidak juga dilakukan di sejumlah kantor kecamatan di wilayah ini. Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengumpulkan data pegawai yang bolos sebelum ada penjatuhan sanksi.
WAYAN AGUS P
Berita terpopuler lainnya:
Fauzi Bowo Mau Sidak PNS Pembolos
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry
10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS
Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?
Banding KPK Vonis Nunun Ditolak
Obama Terima Ancaman Pembunuhan
Sriwijaya Air Tak Tahu Pesawatnya Delay
Arsenal Bidik Jesus Navas