Gencet Calo, Alasan PT KAI Hanguskan Ribuan Tiket  

Calon penumpang melihat tiket yang sudah dibeli di Stasiun Senen Jakarta Pusat, (02/07). PT. KAI memberlakukan sistem pembelian tiket H - 90 untuk kelas ekonomi AC, Bisnis dan Eksekutif. Sedangkan untuk tiket kereta api kelas Ekonomi, baru bisa dibeli tujuh hari sebelum keberangakatan. TEMPO/Dasril Roszandi
Calon penumpang melihat tiket yang sudah dibeli di Stasiun Senen Jakarta Pusat, (02/07). PT. KAI memberlakukan sistem pembelian tiket H - 90 untuk kelas ekonomi AC, Bisnis dan Eksekutif. Sedangkan untuk tiket kereta api kelas Ekonomi, baru bisa dibeli tujuh hari sebelum keberangakatan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI telah menghanguskan 4100 tiket perjalanan mudik karena identitas pemegang tiket yang dianggap berbeda dengan yang tertera pada tiket. PT KAI tidak merasa bersalah dengan ketegasannya itu karena memang sudah ada sosialisasi sebelumnya.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional I, Mateta Rijalulhaq, menyatakan sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak setahun yang lalu. "Program ini sudah dimulai sejak Oktober 2011," katanya di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2012.

Batas akhir sosialisasi itu adalah saat musim liburan sekolah Juni lalu. Saat itu penumpang pengguna tiket yang identitasnya tak sesuai masih diperbolehkan naik kereta dengan syarat menandatangani pernyataan bahwa tiket diperoleh dari calo. "Sosialisasi saat liburan kemarin begitu. Mereka menandatangani surat pernyataan," ujar Mateta.

Per Juli, aturan semakin diperketat. Penumpang tak diperbolehkan naik ke kereta kalau tiketnya tidak sah. "Ini juga akan meminimalisir gerakan percaloan," ujar dia.

Kebijakan ini dibuat karena ingin membatasi gerakan para calo. Mateta menjelaskan, penumpang pemegang tiket yang diperoleh dari saudara masih diizinkan. Asalkan mereka dapat menunjukan identitas asli si pembeli tiket. “(Identitas) harus asli loh, ya, bukan salinan," katanya.

Sebelumnya, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai banyaknya tiket kereta yang hangus karena kurangnya sosialisasi kebijakan baru pertiketan. Menurut dia, tiket yang didapat dari calo tidak tepat dijadikan alasan menghanguskan tiket.

“Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebenarnya konsumen sudah memenuhi syarat pengeluaran uang untuk mendapatkan tiket sehingga haknya harus dipenuhi untuk bisa naik kereta api,” katanya.

NUR ALFIYAH