Mangkir Kerja Usai Lebaran, PNS Kena Sanksi Gaji  

TEMPO/Nickmatulhuda
TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Medan - Apabila berani mangkir kerja seusai Lebaran, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menduduki jabatan struktural terancam terkena sanksi berupa penundaan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji berkala akan ditunda selama satu tahun jika berani bolos pada Kamis, 23 Agustus 2012 usai libur Lebaran 1433 Hijriah.

Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, sanksi penundaan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 800/0094/BKD/II/2012. Sanksi hukuman displin berupa penundaan kenaikan gaji berkala ini khusus untuk pejabat struktural jika tidak hadir melaksanakan tugas setelah menjalani cuti bersama Idul Fitri 1433 H.

"Sedangkan bagi PNS non struktural jika mangkir akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Nurdin Lubis, Rabu 15 Agustus 2012. Tujuannya, untuk meningkatkan disiplin para PNS, terutama disiplin setelah cuti atau libur bersama.

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1433 Hijriah ditetapkan hari libur nasional pada Minggu, 19 Agustus hingga Senin, 20 Agustus 2012. Sedangkan pada Selasa, 21 Agustus hingga Rabu, 22 Agustus 2012 dinyatakan sebagai cuti bersama. Maka pada Kamis, 23 Agustus adalah hari kerja. 

SAHAT SIMATUPANG
 

Berita Populer:
Jaladara, Sensasi Wisata Kereta Kuno 
Taman Nasional Bromo Antisipasi Upacara Bendera
Giliran Korea Selatan Gugat Jepang soal Jugun Ianfu
Tiga Cara Tetap Ramping usai Liburan
Bajaj India Akan Buka Pabrik di Makassar
Sayang Cucu, Habibie Naik Jrangkong
Korban Kebakaran Karet Rayakan Hari Kemerdekaan