Pemerintah Ancam Cabut Izin Operasi Bus Nakal

Petugas dinas perhubungan dari ditjen angkutan darat kementerian perhubungan memasang stiker Angkutan Lebaran 2012 disebuah bis dikawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (11/8). ANTARA/Muhammad Deffa
Petugas dinas perhubungan dari ditjen angkutan darat kementerian perhubungan memasang stiker Angkutan Lebaran 2012 disebuah bis dikawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (11/8). ANTARA/Muhammad Deffa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Ariyadi mengancam menarik izin operasi perusahaan otobus (PO) yang kedapatan menaikkan harga tiket bus melebihi batas yang ditentukan. "Sanksi maksimalnya adalah pencabutan izin agar perusahaan tidak bisa menjalankan usahanya," kata Mirza saat ditemui di terminal Pulogadung, Selasa, 14 Agustus 2012.

Dinas Perhubungan, kata dia, telah menetapkan daftar tarif bus ekonomi pada trayek-trayek utama angkutan antarkota antarprovinsi. Surat Keputusan Menteri Perhungungan bernomor KM.1 Tahun 2009 tersebut menjelaskan rute atau trayek bus ekonomi dengan jarak kilometer yang dilalui bus beserta tarif batasnya selama periode arus mudik serta arus balik.

Mirza mencontohkan untuk rute Jakarta-Medan, batas bawah tarif sebesar Rp 189.500 dan batas atas sebesar 219.300. "Artinya, ada rentang harga minimal dan maksimal yang boleh dijual PO kepada pemudik," kata dia.

Mirza mengatakan, sebelum pencabutan, harus ada laporan masyarakat kepada petugas terminal bahwa ada PO yang menjual tiket bus ekonomi di luar batas atas yang telah ditentukan. Laporan tersebut kemudian akan diteruskan kepada Suku Dinas Perhubungan setempat. Suku Dinas kemudian akan meneruskan laporan masyarakat ke Dinas Perhubungan Jakarta dan kemudian akan diteruskan kembali kepada Kementerian Perhubungan. "Nantinya, kementerian akan memverifikasi laporan masyarakat tersebut," kata Mirza.

Hasil verifikasi tersebut, katanya, yang akan menentukan apakah tindakan PO menaikkan harga tiket sebuah pelanggaran berat yang dapat berakhir pada pencabutan izin atau bukan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya kenaikan tarif di luar batas segera melapor ke petugas terminal setempat.

"Jangan lupa membawa barang bukti berupa tiket bus yang mencantumkan harga tiket," katanya.

RAFIKA AULIA

Berita lain:
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube