Angkutan Tak Boleh Naikkan Tarif di Atas 30 Persen

Bus angkutan lebaran. Tempo/Panca Syurkani
Bus angkutan lebaran. Tempo/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan darat kelas ekonomi sebesar 30 persen. “Ketetapan ini diberlakukan mulai H-7 atau pada saat puncak arus mudik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, di kantor Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif pada kondisi yang sebaliknya. “Pada saat low season, penurunan tarif maksimal 20 persen di bawah tarif dasar,” ujarnya. Sedangkan untuk kelas nonekonomi, kata dia, akan diserahkan kepada mekanisme pasar. Meski demikian, perusahaan angkutan darat wajib mencantumkan tarif pada tiket untuk melindungi kepentingan konsumen.

Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan mengatakan pemerintah juga akan mengawasi pemberlakuan tarif angkutan darat dan memantau jalur Lebaran. Pemerintah membuka posko pengaduan angkutan Lebaran terpadu di Ruang Nanggala, Gedung Cipta Lantai 7, kantor Kementerian Perhubungan.

Mangindaan menambahkan, setiap provinsi akan menyediakan posko-posko layanan di berbagai jalur mudik, di antaranya, Jawa Barat menyediakan 30 posko dan di Jawa Tengah terdapat 53 posko. “Potensi rawan gangguan lalu lintas dijumpai di pasar tumpah, lokasi wisata, serta perlintasan jalan dan rel kereta api di jalur utama,”ujarnya.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, mengatakan pemerintah akan menindak tegas perusahaan angkutan nakal. “Kami sudah bertemu dengan para pengusaha bus untuk membicarakan tarif ini,” katanya saat dihubungi Tempo.

Bambang mengatakan dalam pertemuan dengan para pengusaha angkutan itu dibicarakan mengenai mekanisme kenaikan tarif dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar. Menurut dia, sanksi tersebut mulai sanksi administrasi hingga larangan beroperasi dalam jangka satu bulan hingga enam bulan.

Berdasarkan evaluasi pada masa mudik Lebaran tahun lalu, Kementerian Perhubungan mencatat banyak pelanggaran. Akibatnya, 23 perusahaan operasi (PO) bus diberi sanksi administrasi. “Mudah-mudahan tahun ini tidak ada,” katanya.

Pemerintah akan menerjunkan petugas untuk melakukan mengawasi tarif angkutan di setiap terminal. Selain itu, Kementerian Perhubungan akan membagikan formulir pengaduan kepada para pemudik.

MARIA YUNIAR | ANGGA SUKMA WIJAYA

Terpopuler:
Mudik, Mahasiswi Unibraw Tewas Terlindas Truk

Semua Warga Banyuwangi Bisa Mudik Gratis

Pantura Macet, Mudik Bisa Lewat 2 Dua Jalur Ini

PNS Jember Dapat THR Rp 1,9 Miliar

Mudik Sambil Berendam Air Panas di Tasikmalaya

Ulama NU Tetapkan 1 Syawal pada 19 Agustus

805 Titik Macet Hadang Pemudik

Pemudik dengan Bus Rindukan Kereta

Puncak Mudik, Tol Cirebon Dibuka Penuh

Ramadan, Nanas Subang Diserbu Pembeli