TEMPO.CO , Jember - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp 1,9 miliar untuk 18.250 orang Pegawai Negeri Sipil dan pegawai honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jember, Miati Alvin mengatakan uang THR itu telah dianggarkan berdasarkan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) APBD Jember tahun 2012 dan disetujui DPRD. "Semua pegawai dan golongan sama rata,
masing-masing Rp 100 ribu. Ini sudah diberikan sejak empat tahun lalu setiap menjelang lebaran," ujarnya, Jum'at 10 agustus 2012.
Karena uang THR itu dari anggaran daerah, kata Miati, para pegawai menerima setelah dipotong pajak. Besarnya pajak tergantung golongan atau pangkat. "Untuk golongan I, II dan III sebanyak lima (5) persen, dan golongan IV sebanyak 15 persen," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum menganggap pemberian uang THR kepada ribuan pegawai itu sebenarnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, kesejahteraan PNS sudah sangat terpenuhi, mulai dari kenaikan gaji hingga 15 persen, gaji ketiga belas, dan bermacam tunjangan atau insentif. "Apalagi PNS dinas pendidikan atau Guru. Sudah ndak
perlu,"kata dia.
Karenanya, dalam anggaran tahun 2013, DPRD berniat melakukan evaluasi untuk menghapus alokasi uang THR itu. Miliaran uang itu, kata Ulum, akan lebih pas jika dialihkan ke sektor lain yang membutuhkan anggaran seperti beasiswa murid dan mahasiswa tidak mampu, dan uang jaminan kesehatan bagi warga miskin.
MAHBUB JUNAEDI
Berita Ramadan lainnya:
Mudik, Mahasiswi Unibraw Tewas Terlindas Truk
Polisi Antisipasi Sabotase Jalur Kereta
Waspada 3 Tindakan Sabotase Rel Kereta Ini
Pantura Macet, Mudik Bisa Lewat 2 Dua Jalur Ini
Mudik Sambil Berendam Air Panas di Tasikmalaya
Ke Garut Emoh Macet? Coba Via Jalur Cijapati
805 Titik Macet Hadang Pemudik
Hari ini Uji Coba Lingkar Gentong
Ulama NU Tetapkan 1 Syawal pada 19 Agustus