Jasa Raharja Jamin Asuransi Kecelakaan Pemudik

Pemudik bermotor di kawasan Nagreg. TEMPO/Prima Mulia
Pemudik bermotor di kawasan Nagreg. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja menjamin akan memberikan asuransi kepada pemudik yang mengalami kecelakaan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding S. Anwar, mengatakan asuransi akan diberikan untuk korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan. "Kami tidak akan mempersulit prosesnya," kata Diding kepada Tempo, Jumat, 10 Agustus 2012.

Diding menjelaskan tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan asuransi tersebut. Syaratnya hanya dengan menunjukkan surat awal laporan dari kepolisian. Sedangkan untuk korban yang dirawat di rumah sakit, asuransi akan diurus oleh pihak rumah sakit yang bersangkutan. "Kami telah melakukan kerja sama dengan 200 rumah sakit di seluruh Indonesia," katanya.

Menurut dia, besaran santunan dari asuransi sesuai dengan keputusan dari Kementerian Keuangan dalam Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengatur asuransi untuk korban kecelakaan. Jumlahnya sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk korban luka-luka.

Pihaknya juga akan menyediakan sebanyak 150 dokter dan 500 peralatan medis di pos pelayanan kesehatan gratis yang ditempatkan di terminal-terminal seluruh Indonesia. Sebanyak 868 petugas Jasa Raharja juga akan disiagakan di kantor pelayanan.

AFRILIA SURYANIS

Berita terpopuler lainnya:
Berbuka dengan Pangek Pisang yang Langka
Puasa Lancar, Olahraga Jalan Terus
Hikmah Salat Malam di Bulan Ramadan 

Begini Sehat Ala Rasulullah

Kisah Datuk Penyebar Islam di Bali dan Banyuwangi