Surakarta Sediakan Tempat Parkir Khusus Truk

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera mengalami penumpukan ketika menunggu giliran diangkut kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (16/3). ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera mengalami penumpukan ketika menunggu giliran diangkut kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (16/3). ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Surakarta - Kendaraan berat seperti truk dilarang melintas pada H-4 hingga H+1 Hari Raya Idul Fitri, kecuali truk pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak. Truk yang dilarang melintas adalah truk bahan bangunan, truk dengan tempelan, truk gandeng, truk kontainer, dan truk yang memiliki sumbu lebih dari dua.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Surakarta Sri Baskoro mengatakan pihaknya akan memantau dan mencegat truk yang nekat melintas pada hari larangan di atas.

“Petugas akan kami siagakan di pintu masuk kota, seperti Jurug, Karangasem, Kleco, Tanjung Anom, dan Joglo,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 9 Agustus 2012.

Jika diketahui masih ada truk yang tetap melintas pada H-4 hingga H+1, langsung diminta menghentikan kendaraannya. Kemudian digiring menuju tempat parkir khusus truk.

Pihaknya menyediakan dua lokasi parkir truk, yaitu di Pedaringan, di kawasan Jebres, dan jalan lingkar di daerah Mojosongo. Untuk Pedaringan, bisa menampung sekitar 100 truk dan di jalan lingkar bisa memuat 250 truk.

Dengan lokasi parkir khusus di atas, maka truk tidak tertahan di pintu masuk kota. Jadi tidak menyebabkan kemacetan saat masa arus mudik.

Saat parkir di tempat parkir khusus truk, dia mengatakan, pengamanan truk menjadi tanggung jawab masing-masing pengemudi. Pihaknya hanya menempatkan petugas untuk mengawasi dan menjaga agar tidak ada truk yang nekat melintas setelah berada di tempat parkir.

Untuk lokasi parkir di jalan lingkar, dia mengatakan, tidak dipungut biaya. Tapi, di Pedaringan, ada retribusi yang harus dibayar dengan tarif Rp 5.000-10.000 per hari.

Dia mengatakan truk-truk tersebut tidak boleh melintas saat puncak arus mudik agar tidak timbul kemacetan yang panjang. “Satu truk saja melintas, pasti macet, sehingga truk harus keluar dari badan jalan,” dia menegaskan.

UKKY PRIMARTANTYO