Buruh Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO , Bandung: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat membuka posko bagi buruh yang hendak mengadukan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya. “Kita akan melakukan advokasi pada pekerja, buruh, yang tidak mendapatkan THR dan juga THR dibayar tidak sesuai (ketentuan),” kata Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jintho di Bandung, Selasa, 31 Juli 2012.

Kelompok buruh itu membuka posko itu di Sekretariat DPD KSPSI Jawa Barat di Jalan Lodaya 40 Bandung. Roye menuturkan, posko itu sengaja dibuka karena kekhawatiran atas sejumlah hal. “Terutama pada pekerja kontrak dan outsourcing, karena masa kerja mereka selalu diubah-ubah oleh perusahaan. Dan kita minta, kalau mereka sudah bekerja setahun dan tidak pernah terputus, mereka harus mendapatkan (THR) 1 bulan upah,” kata Roy.

Roy mengatakan pihaknya sudah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat untuk mengirim edaran pada semua perusahaan agar tepat waktu dalam pembayaran THR yakni 1 minggu sebelum hari raya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4/1994. Dia beralasan pengalaman tahun lalu, banyak perusahan yang membayar THR mepet. ”Ada yang 3 hari, ada yang 2 hari (sebelum Lebaran) baru dibayarkan, sekarang tidak bisa karena 17 Agustus sudah (tanggal) merah,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembayaran THR. ”Kita sudah membuat surat edaran mengingatkan kabupaten/kota untuk juga membentuk tim itu,” katanya.

Widiatmoko menjelaskan, tim yang dibentuk di level pemerintah kabupaten/kota mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tiap perusahaan di wilayahnya, jika mendapati pelanggaran, akan dilaporkan pada tim yang ada di level provinsi. ”Kita akan laporkan ke Posko (pengaduan) THR di Jakarta secara berjenjang,” kata Hening.

Menurut dia, ada ketentuan yang membolehkan perusahaan menunda pembayaran THR bagi karyawannya karena tidak sanggup. Namun permintaan pengecualian itu harus dilayangkan 2 bulan sebelumnya. Sejumlah alasan yang membolehkan perusahaan mendapat pengecualian itu, di antaranya kondisi perusahaan sedang turun ordernya.

”Selalu ditempuh cara-cara persuasif yang memungkinkan perusahaan itu diberi waktu untuk melunasi tunggakan kewajiban THR, bisa saja dengan kesepakatan pekerja akan dibayarkan setelah Lebaran separuhnya, apa pun bentuknya dibolehkan sepanjang itu dilaporkan 2 bulan sebelumnya,” kata Hening.

AHMAD FIKRI

Berita lain:
Gamis Ashanty Lebih Diminati dari Kaftan Syahrini 

Berburu Takjil Berhadiah Ayam Ketawa 

Jusuf Kalla Buka Puasa Buatan Istri 

Ramadan, Iis Dahlia Ajarkan Anak Mengaji 

Nissan Sediakan Layanan Khusus Mudik Lebaran