Menurut penasehat hukumnya, Aris Merdeka Sirait, dengan testimoni Dinah, Indonesia melaksanakan konvensi ILO nomor 87 yang sudah dirativikasi. Konvensi ILO nomor 87 berisikan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. GBSI telah menghubungi LSM internasional dan lokal, “dukungan sudah banyak dari LSM Eropa,” ujar Aris. Sebuah gerakan di Eropa, Clean Clothes Campaigne, kata Aris, telah mengajak Dinah, berkampanye ke seluruh rekanan pabrik sepatu bermerek Adidas agar dapat memberikan perlindungan dan pelaksanaan HAM buruhnya dengan baik.
Dinah sendiri belum mempunyai rencana apa yang akan disampaikannya dalam sidang organisasi dunia itu. Namun yang pasti, Dinah tetap akan menyuarakan aspirasi kaum buruh. “Aktivitas sekarang ya di sini (kantor GSBI), sudah tidak kerja walaupun belum di-phk. Tapi saya bersyukur,” ujar wanita lajang lulusan SMP yang mengaku sejak kecil menjadi buruh.
Aris mengaku sedang berusaha mendapatkan izin dari pengadilan agar kliennya bisa menghadiri sidang ILO. Namun, jika hakim tidak memberikan izin, kata Aris, kasus Dinah tetap bisa diagendakan dan testimoni tetap akan disampaikan. “Kami belum tahu apakah harus secara fisik bisa hadir ke sana atau tidak, tetapi kampanye setelah sidang ILO itulah yang bagus,” ungkap Aris.
Ngadinah yang bekerja di PT. Panarub, salah satu rekanan pabrik sepatu Adidas di Indonesia disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan telah menghasut dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sehubungan dengan sangkaan itu, Ngadinah ditahan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, namun penahanan itu ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (Dede Ariwibowo)