Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut untuk Mudik dan Jenis Kendaraannya

Reporter

Editor

Laili Ira

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan sebanyak 1.341 unit kapal laut dengan kapasitas angkut 241.304 penumpang siap digunakan untuk mudik Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.

“PT Pelni (Persero) menyediakan 26 kapal laut dengan kapasitas angkutnya sampai 51.296 orang. Ada juga armada perintis mempunyai 107 kapal laut dengan kapasitas angkut 38.966 orang. Nggak kalah keren, armada swasta ikut berkontribusi 1.208 kapal dengan kapasitas angkut 151.042 penumpang,” tulis akun Instagram @djplkemenhub151, Kamis, 14 Maret 2024. 

Lalu, bagi masyarakat yang berencana menyeberang sambil membawa kendaraan, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi? Berikut ini syarat bawa mobil naik kapal laut yang harus diketahui. 

Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut

Adapun syarat membawa kendaraan naik kapal Ferry sebagai berikut:

  • Pengguna jasa wajib mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor pelat kendaraan) sesuai dengan peraturan pemerintah.
  • Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap jenis golongan dan dimensi kendaraan milik pengguna jasa.
  • Apabila dimensi kendaraan tidak sama dengan yang dipesan dan tertera di tiket, maka pengguna jasa akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari tarif kendaraan setelah diukur oleh petugas ditambah dengan selisih kekurangan bayar yang timbul akibat perbedaan tarif di tiket.
  • Apabila terdapat kelebihan bayar akibat tarif kendaraan yang dipesan dan tertera di tiket lebih tinggi dibandingkan tarif golongan kendaraan yang sudah diukur, maka pengguna jasa dapat mengajukan pengembalian dana selisih tarif tersebut, dipotong sebesar 25 persen dari tarif tiket kendaraan setelah diukur dan biaya administrasi transfer bank.
  • Dana pengembalian atas selisih tarif lebih bayar kapal laut akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender ke nomor rekening sesuai dengan formulir pengembalian dana yang telah diisi dengan data lengkap dan benar. 

Jenis Kendaraan Kena Tarif Naik Kapal Laut

Melansir laman PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) (disingkat ASDP) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan, terdapat 9 golongan dan 2 jenis tarif kendaraan yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan kapal Ferry, yaitu:

  • Golongan I: sepeda.
  • Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
  • Golongan III: sepeda motor besar dengan kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
  • Golongan IV A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil sedan, minibus, dan jeep dengan ukuran panjang hingga 5 meter.
  • Golongan IV B: mobil barang bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang hingga 5 meter.
  • Golongan V A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5-7 meter.
  • Golongan V B: mobil barang (truk) atau tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5-7 meter.
  • Golongan VI A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7-10 meter.
  • Golongan VI B: mobil barang (truk) atau tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5-7 meter dan sejenisnya serta mobil penarik tanpa gandengan.
  • Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil penarik beserta gandengan, mobil tangki, dan kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 10-12 meter.
  • Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, kendaraan alat berat, mobil tangki, dan mobil penarik beserta gandengan dengan panjang lebih dari 12-16 meter.
  • Golongan IX: mobil barang (truk) tronton, kendaraan alat berat, mobil tangki, dan mobil penarik beserta gandengan dengan panjang lebih dari 16 meter. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Berencana Mudik Pakai Mobil? Cek Dulu 11 Komponen Ini agar Aman