Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia untuk Lebaran 2024

Reporter

Editor

Laili Ira

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, JakartaBank Indonesia (BI) menyelenggarakan program penukaran uang baru di momen Ramadan dan menjelang Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) itu dilaksanakan untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rupiah layak edar di Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). 

Pada 2024, BI mempersiapkan uang layak edar sebesar Rp197,6 triliun. Penukaran uang baru dilakukan mulai 15 Maret 2024 hingga 7 April 2024 di 4.264 titik layanan kantor bank umum di seluruh Indonesia, Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis, dan Kas Keliling Susur Sungai di beberapa daerah. 

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama lembaga perbankan bakal menyediakan Layanan Penukaran Terpadu di Istora Senayan pada 28-31 Maret 2024, sedangkan kegiatan serupa di daerah akan diselenggarakan di stadion dan alun-alun kota. 

Sementara itu, pada 2-5 April 2024, BI akan menambah lokasi layanan penukaran yang baru di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik di rest area jalan tol dan hub transportasi, seperti stasiun kereta api dan pelabuhan. 

Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024

Adapun ketentuan penukaran Rupiah layak edar sebagaimana unggahan akun Instagram @bank_indonesia, pada Minggu, 17 Maret 2024 sebagai berikut:

  • Jumlah penukaran uang maksimal Rp4 juta per pemesan.
  • Penukaran pecahan Rp50.000 dengan nominal Rp1 juta (20 lembar), pecahan Rp20.000 dengan nominal Rp1 juta (50 lembar), pecahan Rp10.000 dengan nominal Rp1 juta (100 lembar), pecahan Rp5.000 dengan nominal Rp500.000 (100 lembar), pecahan Rp2.000 dengan nominal Rp400.000 (200 lembar), dan pecahan Rp1.000 dengan nominal Rp100.000 (100 lembar).
  • Masyarakat juga bisa melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK75RI) dan uang logam di Kas Keliling Terpadu.
  • Pendaftaran dan pemilihan lokasi penukaran via aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada laman www.pintar.bi.go.id.
  • Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum mendaftar di laman PINTAR dapat dilaksanakan selama kuota masih tersedia.
  • Pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
  • NIK KTP yang telah digunakan untuk mendaftar dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk mendaftar hingga melewati hari penukaran.
  • Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui surel (email) atau dapat diunduh setelah selesai mengisi data pemesan.
  • Pemesanan penukaran uang baru dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
  • Penukar wajib membawa e-KTP dan bukti pendaftaran dalam bentuk digital atau cetak yang saat datang ke Kas Keliling.
  • Masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah, lalu tidak menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples untuk mengelompokkan. 

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemesanan penukaran rupiah layak edar:

  1. Kunjungi laman www.pintar.bi.go.id.
  2. Pada menu ‘Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’, pilih provinsi dan ketuk tombol ‘Lihat Lokasi’.
  3. Pilih lokasi penukaran uang dengan menekan tombol berwarna hijau.
  4. Isi data pemesan meliputi NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, nomor ponsel, dan alamat email, lalu ketuk ‘Lanjutkan’.
  5. Pilih pecahan dan jumlah uang yang ingin ditukar, maksimal Rp4 juta.
  6. Tekan tombol Captcha dan centang kolom pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar.
  7. Ketuk tombol ‘Pesan’.
  8. Unduh bukti pemesanan.
  9. Datang ke Kas Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
  10. Serahkan uang yang telah dipilah dan dikelompokkan serta tunjukkan bukti pendaftaran penukaran uang baru dan e-KTP kepada petugas. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Pemudik Bisa Tukar Uang Baru ketika Mudik, di Pelabuhan hingga Rest Area Tol